Seide.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menentukan langkah yang akan diambil terkait keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, karena surat salin keputusan belum diterima.
Menurut Kepala Biro hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, ia masih menunggu salinan resmi surat keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami belum menerima salinan resmi putusan pengadilan. Nanti kami lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana?” kata Yayan Yuhanah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, (21/2/2022)
Dikatakan Yayan, tuntutan warga untuk melakukan pengerukan Kali Mampang adalah pekerjaan rutin dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI sembari menunggu salinan putusan.
Setelah mencermati putusan hakim, tutur dia, Pemprov DKI bakal memutuskan apakah harus banding atau seluruh poin putusan hakim memang sudah dikerjakan
Selain itu, waktu pengajuan banding masih lama, sehingga Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN .
“Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis,” ucap dia.
Putusan PTUN
Sebelumnya, Anies Baswedan digugat oleh tujuh warga Jakarta korban banjir 2021, karena dinilai tidak melaksanakan program penuntasan banjir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Gugatan ini dimenangkan oleh warga pada 15/2/2022. Selanjutnya, Majelis hakim mewajibkan Anies mengeruk Kali Mampang sampai tuntas dan membangun turap sungai di kawasan Pela Mampang.
Akun resmi Dinas SDA DKI, @dinas_sda mengunggah informasi: pengerukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel, sudah dilakukan. Pengerukan untuk mencegah banjir itu berlangsung pada 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022.
Sekretaris Dinas SDA DKI Dudi Gardesi menyatakan, pengerukan Kali Mampang dengan alat berat sudah dikerjakan secara berkala setiap tahun. Berjalan pada akhir 2021 dan berlanjut awal 2022.
“Jadi, sebetulnya ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat,” ucap dia dalam keterangan tertulis, 18/2/ 2022.
Pengerukan Dilakukan
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, pada 19 Februari 2022.
Dua escator tampak diturunkan untuk melakukan pengerukan dan warga menyambut gembira.
Pengerukan itu dilakukan setelah PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang sesuai gugatan warga.
(ricke senduk)
Melongok Kali Mampang Era Ahok dan Kekalahan Anies Melawan Warga
Tok, Anies Kalah Digugat Warga dan Harus Mengeruk Kali Mampang Hingga Tuntas