Seide.id -WhatsApp, platform pengiriman pesan ini sudah aman dari sanksi pemblokiran karena telah terdaftar di Kementerian-Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Platform ini diketahui telah muncul di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs (Kominfo), Rabu (20/7/2022)
Seperti diketahui, Kominfo telah mengeluarkan ketetetapan bagi perusahaan PSE lokal mau pun PSE asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan PSE.
Ada pun tanggal batas akhir pendaftaran PSE, 20 Juli 2022. Sementara, jika peraturan tersebut tidak dipatuhi maka ancaman sanksi blolkir akan dijalankan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022, maka akan dianggap ilegal.
“Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal,” cetusnya, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu
Pendaftaran ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dipertegas lagi oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Yang telah mendaftar selain WhatsApp
Berdasarkan pemantauan Seide, Whatsapp sudah muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, 19 Juli 2022. WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang didaftarkan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).
Whatsapp mendaftarkan dua situsnya yang berbeda, yakni alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi mobile. Pada laman tersebut, Whatsapp mencantumkan alamat web.whatsapp.com dan sebuah tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Whatsapp di Apple Apps Store.
Sebelumnya, Facebook dan Instagram sudah lebih dulu terlihat dalam daftar PSE asing. Kedua platform tersebut kompak melakukan pendaftaran PSE di hari yang sama, yakni 19 Juni 2022 siang.
Dengan demikian, ketiga platform yang ada di bawah naungan Meta Platforms, Inc., yakni Facebook, Instagram, dan Whatsapp sudah lengkap terdaftar di PSE Kominfo. Artinya, ketiga platform itu bisa terhindar dari ancaman pemblokiran di Indonesia.
Sedang PSE asing yang paling pertama mendaftar, platform pengirim pesan, Telegram. Bagaimana dengan Twitter?
(ricke senduk)
Ikuti : Twitter dan Lainnya Memilih Patuh Pada Peraturan Kominfo
Sebelumnya Peraturan Kominfo : Twitter, WA, Insta, dkk Terancam Diblokir Oleh Kominfo