Seide.id, Kebijakan Work From Bali tidak menjadi pemicu terhadap lonjakan kasus COVID-19 di Bali. Kebijakan Work From Bali hanya diberlakukan pada tiga zona hijau, yaitu Sanur, Ubud, dan Nusa Dua. Sedangkan, peningkatan kasus terjadi di wilayah yang berbeda, yakni Denpasar, Gianayar, Buleleng, dan Tabanan.
Meskipun demikian, kebijakan ini akan dievaluasi kembali, mengingat Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang memberlakukan pembatasan aktivitas.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga, saat melakukan Weekly Press Briefing, secara daring, Jakarta, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya sempat muncul tulisan di media, yang menyebutkan kegiatan Work From Bali menjadi salah satu penyebab meningkatnya pandemi Covid-19 di Bali.
“Beberapa hari terakhir saya berkoordinasi dengan Pak Gubernur dan teman-teman di Bali, kami mengklarifikasi bahwa program Work From Bali bukanlah menjadi pemicu peningkatan kasus. Data yang kami dapat dari Satgas COVID-19 Bali, menunjukkan bahwa dominasi lonjakan kasus dipicu oleh transmisi lokal, yang hampir mencapai 84 persen,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno.
Weekly Press Briefing kali ini turut dihadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster; Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati; Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana; Tim Wisata Vaksin Nasional, Erwin Soerjadi; CEO PT. Indonesia AirAsia, Veranita Yosephine; Direktur Utama TX Travel, Anton Thedy; Deputy Managing Director-MICE ATS Vacations, Linda Febriani Siregar; Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah; serta Nawacita Pariwisata Bali-CEO Jimbaran Hijau, Putu Agung Prianta.
Disamping itu, Menparekraf juga mendorong percepatan vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan berbasis CHSE di destinasi dan sentra ekonomi kreatif, yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Kemudian, berkenaan dengan _travel corridor arrangement_ terus dipersiapkan, terutama dari segi end-to-end CHSE.
Senada dengan Menparekraf, Gubernur Bali, Wayan Koster juga menegaskan bahwa meningkatnya kasus COVID-19 di Bali, bukan dikarenakan program Work From Bali. “Saya menegaskan tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi memang ini naik karena seiring dengan peningkatan aktivitas masyarakat. Karena memang di Bali sekarang ini situasinya sudah seperti normal,” ujarnya.
Wayan menjelaskan banyak masyarakat Bali yang telah divaksin. Sehingga, ketika dinyatakan positif COVID-19, pemulihannya pun berlangsung dengan cepat.
“Dari data yang ada, terdapat 1.408 kasus aktifnya, 400 dirawat di rumah sakit, sisanya 900 lebih melakukan karantina terpusat maupun juga isolasi mandiri. Kemudian yang meninggal itu sangat landai di bawah 5 orang per hari. Mudah-mudahan hal ini bisa dikendalikan dalam waktu cepat,” kata I Wayan.
Wayan Koster mengatakan, jumlah kunjungan ke Bali saat ini juga masih berkisar antara 8.000 hingga 9.000 per hari.
Sesuai dengan arahan dari Menko Marves, Menkes, dan Menhub untuk memperketat jalur masuk ke Bali bagi perjalanan dalam negeri, pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran baru terkait persyaratan wisatawan nusantara masuk ke Bali. Bagi wisatawan yang menggunakan transportasi udara hanya berlaku swab berbasis PCR, kemudian untuk transportasi darat dan laut hanya diberlakukan swab antigen, untuk GeNose sudah tidak berlaku lagi.
SE ini akan diberlakukan secara efektif pada hari Rabu, 30 Juni 2021 mendatang. Dan untuk memastikan surat keterangan swab PCR/antigen tersebut asli, maka harus dilengkapi dengan QR-Code. “Untuk ke Bali tidak dibatasi, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” imbuhnya.
Wayan Koster juga mengusulkan agar dilakukan percepatan pelaksanaan Dana Hibah Pariwisata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun secara nasional. Banyak pelaku parekraf yang ingin segera memanfaatkan untuk keberlangsungan usaha mereka.
Selain itu, usulan pinjaman lunak (soft loan) yang pernah dicanangkan dapat ditindak lanjuti. Seperti diketahui pelaku usaha parekraf di Bali melalui Gubernur Wayan Koster telah mengajukan pembiayaan sebesar Rp9 triliun kepada pemerintah pusat.
Pelaku parekraf di Bali melalui Wayan juga menyampaikan permohonan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran cicilan, karena dalam peraturan OJK akan berakhir pada bulan Maret 2022. Namun khusus untuk Bali diperkirakan Maret 2022 ini kemungkinan besar belum bisa melaksanakan pembayaran cicilannya, karena kendala situasi pandemi COVID-19.