Seide.id – Lesty Kejora telah mencabut laporan polisi (LP) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Ada pun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan KDRT yang dilakukan artis peran Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora bukan hanya terjadi sekali.
Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi video Rizky Billar yang tengah melempar Lesti dengan bola
“Sudah lebih dari satu kali. Itu salah satu bentuk aja. Kami fokus pada laporan polisi yang kami terima dan unsur terpenuhi sehingga jadi tersangka,” tutur Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, (12/10).
Sementara KDRT yang dilakukan pada 28 September terjadi dua kali yang dibarengi pertengkaran.
Lesty kemudian melaporkan suaminya pada pihak kepolisian.
“Motif yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan berselingkuh di belakang korban,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10)
Diduga ketahuan selingkuh, Lesty lalu minta penjelasan Rizky dan minta agar dipulangkan ke rumah orangtuanya. Hal tersebut menyulut kemarahan Rizky Billar.
“Sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan,” jelas Zulpan.
Lesty menuturkan pada pihak kepolisian, penganiayaan pertama terjadi Rabu, sekitar pukul 01.51 dini hari. Ketika itu, kata Zulpan, tersangka mendorong korban hingga terjatuh.
“Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali,” kata Zulpan.
Lalu, penganiayaan selanjutnya terjadi pada Rabu pagi pukul 09.47.
“Terjadi lagi kekerasan fisik dimana Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, membanting ke lantai, dan itu dilakukan berulang sehingga tangan dan leher sebelah kiri dan tubuh korban merasa sakit,” jelas Zulpan.
Akibat penganiayaann tersebut diduga penyanyi dangdut ini cedera dan mendapat sejumlah luka.
Berdasarkan laporan Lesty, pemeriksaan dan hasil visum, status Rizky Billar pun mengalami perubahan.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Endra Zulpan Rabu (12/10/2022).
Selanjutnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Lesti Kejora. Ada pun ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Polisi juga telah menahan Rizky untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasannya agar Rizky tak lagi mengulangi perbuatannya kepada korban
Cabut laporan demi anak
Pada Kamis (13/10), Lesty Kejora kemudian mencabut laporan polisi (LP) terkait dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Lesty menjelaskan, alasan ia mencabut laporan demi anak. Di samping itu, Rizky telah minta maaf dan pihak keluarganya juga sudah memaafkan.
“Alasannya anak saya karenamu bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya, dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya,” kata Lesty di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
(ricke senduk)
IKUTI : Menangis-Nangis, Lesti Minta Agar Rizky Jangan Ditahan