Gibran lolos pemilu setelah MK menetapkan usia paling rendah adalah 40 tahun dan berpenegalaman di pemerintahan. Apakah Prabowo akan lolos dengan gugatan batas usia di atas 70 tahun dan tidak terkena HAM ? Jawabnya di MK.
Hari ini, Senin 23 Oktober 2023, nasib capres Prabowo ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika hari ini pk. 10:00 MK memberikan keputusan bahwa usia di atas 70 tahun tidak boleh ikut mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres, maka Prabowo Subianto tak bisa mencalonkan diri sebagai capres ke tiga kalinya. Akan ada hiruk pikuk politik yang amat gaduh di Indonesia.
Usulan batas usia capres tertinggi 70 tahun dilayangkan oleh warga Malang, Rudi Hartono yang menyebut usia seseorang menentukan kemampuan dan kualitas seorang pemimpin.
Apakah akan dikabulkan oleh MK, bisa jadi !. Sebab MK yang sama telah berhasil memenuhi gugatan mahasiswa UNSA, Almas Tsaibbiru Re A tentang minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Gugatan ini akhirnya dikabulkan dengan putusan capres-cawapres untuk peserta Pemilu adalah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Tuntutan ini seakan sebuah “skenario” untuk meloloslam Gibran yang saat pemilu nanti masih berusia 36 tahun. Terlebih Gibran adalah walikota Solo alias berpengalaman di pemerintahan, sehingga semakin terang-bendarang bahwa skenario ini memang dibuat untuk Gibran.
Dikabulkannya capres-cawapres usia 40 tahun atau berpengalaman di pemerintahan, sebetulnya masuk akal dan diperlukan di negeri ini, agar ada Presiden muda memimpin negeri ini. Hanya saja, waktunya sangat tidak tepat. Waktunya berkaitan dengan isu Gibran sebagai cawapres Prabowo. Sehingga benar atau tidak, nama Jokowi terlibat dalam soal batas usia minimal ini karena berkaitan dengan keluarganya. Terlebih saat ini Jokowi masih berkuasa.
Kini nasib Prabowo yang berusia di atas 70 tahun di ujung tanduk. Terlebih penggugat lain tak hanya membatasi soal usia, melainkan juga syarat lain yakni tidak terlibat HAM dan tidak lebih dari 2 kali ikut Pemilu. Prabowo pernah ikut Pemilu sebanyak 4 kali dan besok ini ke 5 kalinya.
Jika MK memutuskan capres dan cawapres tak boleh di atas 70 tahun, maka jika disetujui, hal ini juga berdampak isu bahwa ini untuk menjegal Prabowo. Sebab capres dan cawapres di Indonesia sebelumnya, ada yang berusia di atas 80 tahun.
Selama pemilu dari tahun 2004 hingga 2019, usia presiden tertua rata-rata 59 tahun dan cawapres 61 tahun. Jokowo Capres termuda dengan usia 53 tahun. Usia yang dianggap lansia adalah Megawati (62 ), Jusuf Kalla (67) dan Wakil Presiden Maaruf Amin di usia 76 tahun saat ikut Pemilu.
Gugatan soal usia dalam undang-undang Pemilu – baik minimal usia 40 tahun dan berpengalaman di pemerintahan serta batas usia tertinggi 70 tahun- masuk akal, jika dilihat rata-rata usia di atas 70 tahun manusia Indonesia sudah mulai tidak produktif. Namun pengalaman saya berhadapan dengan mereka yang usia 70an masih segar bugar dan produktif.
Apakah batas usia tertinggi 70 tahun akan dikabulkan, menurut saya hal itu sangat tidak masuk akal saat ini. Jika dikabulkan, ini untuk pemilihan 2029. Yang harusnya dikabulkan adalah batas usia tertinggu capres dan cawapres adalah usia 80 tahun ! Masa usia yang lelah, tidak produktif dan kurang lincah. Beda dengan negara lain.
Ini sekaligus menghindari bahwa MK disetir oleh Jokowi yang masih berkuasa. Terlebih Ketua MK adalah orang yang menikahi adik Jokowi. Biasanya, hal-hal yang berhubungan dengan “ kebetu;an” tidak bisa sekaligus lebihd ari 3 kali: kebetulan Gibran akan dijadikan cawapres Jokowi. Kebetulan Kaesang tiba-tiba jadi Ketua PSI. Kebetulan ada yang menggugat usia 70 tahun yang berkaitan dengan Prabowo, sehingga Gibran bisa naik jaedi RI-1.
Jika kebetulan-kebetulan ini terjadi, adalah kebetulan berdasar skenario politik.
Diramaikan Jadi Cawapres Partai Lain, Gibran: Saya Masih Disini