Deolipa Yumara Akan Gugat Bharada E dan Bareskrim Polri

Seide.id -Deolipa Yumara, mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, bakal menggugat eks kliennya dan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.

Penyebabnya? Karena Deolipa menerima surat pencabutannya sebagai kuasa hukum atau pengacara yang ditandatangani oleh Bharada E.

“Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel selaku penggugat,” ucap Deolipa di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).

Pengacara ini menuturkan, selain mantan kliennya, juga ada pihak lain yang ia gugat. Mereka adalah Ronny Talapessy -pengacara baru Bharada E, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya.

Gugatan juga dilayangkan lantaran dia meyakini adanya kejanggalan atas surat tersebut.

Deolipa menduga, Bharada E berada dalam tekanan saat menulis pernyataan dalam surat tersebut. Pasalnya, ia dan mantan kliennya punya kode khusus.

Diungkapkan oleh pengacara nyentrik ini, ia dan kliennya sempat membuat kesepakatan agar setiap surat dibubuhi tanggal dan jam di samping tanda tangan Bharada E.

Sementara dalam surat pencabutan kuasa tersebut, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan. Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Elizier selalu mencantumkan tanggal dan jam.

“Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai pengacara Bharada E yang lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, hingga cerita kliennya.

Gugatan yang dilayangkan pun dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampingi olehnya, tetap aman.

“Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E,” tukasnya.

Pencabutan kuasa

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

“Iya betul,” ujar Andi saat dimintai konfirnasi, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media.

Pada surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
(ricke senduk)

LPSK: Istri Sambo Hanya Bisa Ucapkan Malu dan Menangis

Bharada E Ungkap Dirinya Hanya Menjalankan Skenario

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan