Sugeng Teguh Santoso SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Seide. Id – Polresta Malang harus menuntaskan kasus pencabulan dan penganiayaan remaja putri salah satu Panti Asuhan di kota Malang dan mempublikasikannya secara terbuka karena pemulihan hak-hak korban tidak dapat ditunda-tunda.
Penuntasan yang cepat atas perkara ini akan membantu pemulihan traumatik korban sehingga kepercayaan publik akan terbangun pada Polri sesuai yang diharapkan, agar Polri dipercaya masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch dalam Siaran Pers IPW terbaru, yang diterima Seide.id.
Sedang menjadi berita tindak, pelecehan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah remaja, menimpa anak perempuan 13 tahun. Kasus itu ditangani polisi setelah viral di media sosial.
IPW berpendapat, penanganan kasus pencabulan dan penganiayaan melalui Polri Presisi tersebut, merupakan ujian bagi kepolisian apakah responsibilitas dan transparansi berkeadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang dipatuhi dan dijalankan oleh bawahannya, Kapolres Kota Malang.
Bahkan, dalam perkara ini, kepolisian harus menjeratnya dengan pasal yang maksimal dengan ancaman hukuman terberat.
“Yang tidak kalah pentingnya dalam menangani kasus tersebut, pihak Polresta Malang menyelamatkan korban dari trauma yang dialami dari peristiwa tersebut. Sebab, korban kekerasan seksual itu baru berusia 13 tahun dan membutuhkan kehidupan yang normal kembali untuk masa depannya, ” ujar Sugeng.
Dari informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), tadinya Polresta Malang tidak mau mendatangkan psikolog untuk membantu pemulihan korban karena pihak Polresta Malang harus membayar Rp 500 ribu per sekali terapi. Namun, karena desakan masyarakat akhirnya Polresta Malang memberikan psikolog secara gratis kepada korban. Bahkan, Polresta Malang saat ini telah memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Polresta Malang sendiri turun tangan setelah adanya video yang viral di media sosial mengenai pengeroyakan dan penganiayaan seorang remaja putri yang dipukul di bagian kepala, ditendang di badan, hingga disundut rokok oleh sejumlah pelaku yang diduga masih berusia remaja.
Namun, orang tua korban Anita Nurmalasari melaporkan kejadian itu pada keesokan harinya yakni 19 November 2021 ke Polresta Malang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/556/XI/2021/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 80 undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban sendiri merupakan anak asuh di salah satu Panti Asuhan di Kota Malang. Sementara ibunya, Anita Nurmalasari sehari-hari merupakan asisten rumah tangga. Sedangkan ayah korban adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pihak Polresta Malang sendiri, telah menangkap para pelaku dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polresta Malang menjadikan terang dugaan pencabulan terhadap korban yang dipanggil pelaku ke rumahnya dan peran istri pelaku yang mengajak remaja putri untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di persawahan, Jl. Araya Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang akhirnya viral di media sosial.
Didampingi Duta Wardhana selaku
Sekjen Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Snatoso mendesak Polresta Malang harus benar-benar menjalankan program transparansi berkeadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kalau tidak dilakukan maka tekad Kapolri memotong “ikan busuk dari kepala” akan kembali terjadi. */Dms.