Jaksa Belanda Tuntut Hukuman Seumur Hidup bagi Penembak Pesawat Malaysia MH17

Seide.id - Jaksa Belanda pada Rabu (22/12/2021) menuntut hukuman seumur hidup untuk empat tersangka dalam jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada 2014. Jaksa Belanda mengatakan mereka menyebabkan "penderitaan yang mendalam dan tidak dapat diubah" untuk kerabat dari 298 orang yang tewas.

Jaksa mengatakan keempatnya secara sembrono menggunakan rudal Rusia untuk menjatuhkan jet penumpang itu sehingga menewaskan semua, 29, penumpang dan awak.

Jaksa Penuntut Umum Manon Ridderbeks membuat tuntutan hukuman pada hari ketiga presentasi bukti yang mendukung dakwaan.

Para tersangka diadili secara in absentia.

“Penembakan MH17 dengan rudal Buk secara brutal mengakhiri nyawa 298 orang di dalamnya. Penderitaan yang luar biasa dalam dan tidak dapat diubah telah terjadi pada keluarga terdekat,” kata Ridderbeks kepada pengadilan.

Hukuman seumur hidup jarang terjadi di Belanda.. Dengan vonis hukaman ini, berarti terpidana menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Tapi Ridderbeks mengatakan jatuhnya MH17 karena sifat kejahatan yang ekstrim dan hukuman berat ini untuk bertindak sebagai pencegah.

“Ini harus mengirim pesan internasional yang tegas bahwa penerbangan layak mendapatkan perlindungan sebesar mungkin dan bahwa tindakan kekerasan berat terhadapnya akan dihukum berat,” katanya.

Jaksa menuduh orang Rusia Igor Girkin, Sergey Dubinskiy, dan Igor Pulatov serta Leonid Kharchenko dari Ukraina. Mereka ini merupakan pemberontak separatis yang memerangi pasukan pemerintah Ukraina pada 2014. Para pemberontak ini membentuk tim yang bertujuan untuk menjatuhkan pesawat Ukraina dengan menggunakan sistem rudal yang diangkut dari basis militer Rusia.

Jaksa Thijs Berger mengatakan kepada hakim sebelumnya pada Rabu bahwa secara hukum tidak relevan bahwa para tersangka ingin menembak jatuh pesawat militer dan bukan pesawat sipil.

“Secara hukum mereka adalah warga negara biasa, mereka tidak diperbolehkan melakukan kekerasan apapun,” katanya.

Persidangan diadakan di Belanda di ruang sidang dengan keamanan tinggi di dekat Bandara Schiphol karena hampir 200 orang di dalamnya merupakan warga negara Belanda. Korban berasal dari total 16 negara berbeda.