Kapolri Pastikan Kapolda Teddy Minahasa Disidang Etik dan Pidana

Irjen Pol. Teddy Minahasa. Batal jadi Kapolda Jawa Timur.

Seide.id.  – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan berita yang beredar bahwa Kapolda Jawa Timur yang baru ditunjuk empat hari lalu, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba, dan telah diamankan Divisi Propam Polri.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini irjen TM telah ditentukan sebagai pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10) petang.

Adapun letak penempatan khusus tersebut, kata Listyo, saat ini masih di salah satu ruangan di Divisi Propam. Selanjutnya, kata dia, baru akan dipindahkan setelah status pidananya ditetapkan. “Untuk patsus tentunya dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan sambil menunggu proses pidananya,” ujar Listyo.

Dipaparkan, setelah proses pidana ditetapkan tersangka, nanti akan dipindahkan jadi tahanan di Polda Metro [Polda Metro Jaya],  imbuhnya.

Lebih jauh Kapolri menjelaskan,  penangkapan Teddy hasil bagian dari pengembangan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Pengedar yang tertangkap melibatkan Kapolsek, dan mantan Kapolres, yang setelah diusut menuju ke Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa

Listyo mengatakan selanjutnya dia telah menginstruksikan Divisi Propam untuk mengusut keterlibatan Teddy secara etik. Selain itu, sambungnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran diminta untuk meneruskan proses penanganan dugaaan tindak pidananya.

“Jadi ada dua hal proses etik, dan proses pidana,” jelasnya.

Adapun terkait jabatan Teddy Minahasa, Listyo mengatakan akan mengeluarkan telegram yang membatalkan mutasi jabatan Kapolda Jatim. – dms.

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.