ABDUL SOMAD sendiri mengaku dideportasi. Namun pihak Singapura menjelaskan yang bersangkutan dinyatakan not to land. Apa itu?Ditolak masuk!
Not to Land adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara. Aturan Not to Land ini merupakan sebuah bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara yang bersifat administrasi negara.
Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi seperti Not to Land Notice, Deportasi, kurungan badan dan membayar denda.
Apabila WNA dikenakan Not to Land notice, maka akan langsung dikembalikan ke negara bersangkutan pada pemberangkatan pertama menuju negara pemberangkatan.
WNA yang dikenakan Not to Land notice harus menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI), sebelum dikembalikan ke negeri asal. ***
Selain Abdul Somad, eks panglima TNI Gatot Nurmantyo juga pernah ditolak saat hendak masuk ke Amerika Serikat. Meski telah mengantongi visa, pihak imigrasi tak kunjung memberikan alasan pasti penolakan tersebut.
Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari juga turut menjelaskan bahwa menolak orang asing masuk adalah kedaulatan suatu negara.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara” terang Ratna, Selasa (17/5/2022).
Ratna juga memaparkan bahwa Indonesia juga kerap melakukan hal serupa. “Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia,” lanjutnya. ***