Seide.id. “Menindaklanjuti surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku salah satu anggota Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Nomor B/143/GAH.00/01-16/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal koordinasi Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (SIMBARA), dalam rangka penguatan sistem tata kelola batu bara dari hulu ke hilir melalui penggunaan teknologi informasi serta pencegahan korupsi dalam pengelolaan batu bara, saya rasa hal ini sangat penting. Maka saya merespon dan mengadakan rakor hari ini,” kata Menko Luhut B Panjaitan.
Tujuannya adalah penguatan sistem tata kelola batu bara dari hulu ke hilir melalui penggunaan teknologi informasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (SIMBARA). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
Adapun mengenai sistem informasi ini, Menko Luhut memaparkan bahwa salah satu kunci dari penerapannya yakni dimulai dari hulunya terlebih dahulu yaitu keterbukaan data dari seluruh pemangku kepentingan. Kemudian sebagai respon lanjutan, maka digitalisasi dari integrasi data yang selama ini sudah dimulai di masing-masing kementerian/lembaga harus disinergikan. Bisa saling berkomunikasi dan saling berbagi pakai dalam platform yang aman.
“Saat ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama dengan LNSW Kemenkeu sedang menyelesaikan SIMBARA dengan harapan secepatnya dapat menjadi solusi yang fundamental atas pengelolaan batu bara di Indonesia,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, koordinasi intensif telah dilakukan dalam upaya pemenuhan kewajiban DMO bagi produsen batu baru. Kebijakan ini mutlak, menggunakan sistem pengawasan berbasis elektronik dan penerapan sanksi otomatis yang tegas atas pelanggarannya.
Selain itu, tidak kalah penting memastikan akurasi dan transparasi data produksi guna mengamankan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian Validasi dan konsistensi data Laporan Hasil Verifikasi (LHV) lalu Laporan Surveyor (LS) juga perlu diperhatikan, serta pengawasan dan penertiban batu bara illegal oleh pelaku usaha, baik produsen maupun pedagang perantara.Tiga fokus tersebut menjadi fitur/komponen dalam SIMBARA. Di mana SIMBARA ini menjadi mekanisme usulan berbasis sistem elektronis yang memuat real time data dari hulu ke hilir.
“Sesuai dengan arahan Presiden soal pasokan dan pengelolaan batu bara ini agar segera dicarikan solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan PLN dan industri dalam negeri. Dan ini juga merupakan amanat yang tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2018 terkait dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada fokus Perijinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum. Saya harap semua pihak dapat bersinergi untuk percepatan implementasi SIMBARA sebagai salah satu solusi atas pengelolaan batu bara di Indonesia dan pencegahan korupsi pada pengelolaan batu bara. Saya minta agar dipastikan kesiapan perangkat keras, seperti server, perangkat lunak aplikasi, jaringan dan keamanannya. Serta yang penting juga roadmap integrasi data digital dan _change management_nya,” kata Menko Luhut.