Di tengah maraknya aktivitas aset kripto di Indonesiua, jika tak diatur dan diawasi oleh lembaga yang benar-benar ketat aturand an pengawasan, bisa hilang kepercayaan investor kripto. ( Foto: Eksbissindonews)
Di tengah derasanya perkembangan aset kripto ( Cryptocurrency), salah satu kelemahannya adalah masalah aturan, etika, hukum dan pencegahannya. Banyaknya orang membuat token atau koin sembarangan serta pencurian kripto dan NFT di berbagai Bursa dan Dompet investor menunjukkan hal itu.
Hari Rabu, pukul 13:00 ada informasi bahwa salah satu kripto buatan Indonesia, Asix akan listing di Indodax – namun batal- dan ini ramai dibicakan mengingat token ini masih sangat baru dan tidak masuk marketrank #500 dunia, namun tetap bisa dilisting. Di sini mestinya aksi lembaga yang mengatur aset kripto ini diharapkan berperan.
Lembaga yang mengataur itu adalah Bapeppti ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Untuk mengetahu sejauh mana Bappebti bekerja dan kewenangannya, layak dipahami banyak pemain kripto.
Bappebti berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag). Badan inilah yang memiliki peran dalam pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan komiditi berjangka. Aset Kripto masuk dalam jenis investasi berjangka. Bappebti bekerja berdasar UU No, 32 tahun 1997 mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi.
Non Keuangan di Luar OJK
Meski aset kripto berhubungan dengan uang, pengawasannya tidak masuk dalam OJK ( Otoritas Jasa Keuangan). Bappebti lebih fokus pada pengawasan dan pengaturan aktivitas perdagangan berjanga, sementara OJK lebih sektor jasa keuangan.
Perdagangan yang masuk Komoditi Berjangka antara lain produk primer non keuangan ( tambang, energi, pertanian) dan produk non-primer keuangan ( obligasi, valuta asing, suku bunga, saham dan aset kripto).
Bappebti mempunyai kewenangan terkait penerbitan izin usaha, termasuk pemeriksaan terhadap pelanggaran izin, memantau promosi pemegang izin dan membantu masalah perdagangan berjangka.
Sesuai Surat Menko Perekonomian No. S-302/M.Ekonomi/2018, tanggal 24 September 2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengaturan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, ditaur sebagai berikut:
Aset Kripto dilarang sebagai alat pembayaran. Termasuk dolar AS atrau uang kertas lainnya. Namun aset kripto sebagai alat investasi dapat masuk dalam katagori Komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Ini perlu dilakukan agar potensi investasi besar jika dilarang pasti akan banyak yang mencari tempat di mana transaksi kripto legal. Terlebih sifat internet yang global dan terbuka.
Pemerintah tentu tak mau kehilangan potensi luar biasa ini. Konsekuensinya, pemerintah melalui Bappebti juga harus memberi perlinddungan kepada masyarakat dari risiko lebih tinggi dari investasi kripto.
Hal ini sebenarnya menjadi tujuan utama Bappebti. Yakni memberi kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk di dalamnya perlindungan kepada investor aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto itu sendiri.
Yang lainnya adalah mencegah penggunaan aset kripti untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme datau perbuatan ilegal lainnya melalui aset kripoto.
Syarat Perdagangan Aset Kripto
Apakah semua orang bisa membuat bursa kripto atau uang kripto seperti yang terjadi saat ini, tentu bisa. Namun harus ada aturannya. Antara lain, harus memiliki modal disetor Rp 500 miliar dan ekuitas 400 miliar, memiliki rekening terpisah, ada struktur organisasi seperti IT, audit, legal, pengaduan investor dan Support dan Accounting. Inipun perlu ditambah 1 pegawai memiliki Certified Informatioan Sytems Security Professional.
Bahkan, jika anda sebagai investorpun ada syaratnya. Lulus KYC ( Know Your Customer) dan CDD ( Customer Due Dilligence), membuka akun dengan ID, email dan nomor ponsel, dan cakap hukum serta bukan dari perusahaan.
Salah satu yang menarik adalah Pedagang Fiski Aset Kripto tidak diperbolehkan menjual aset kripto yang dibuat oleh pedagang itu sendiri dan afiliasinya. Kenyataannya Indodax dan Tokocrypto, misalnya, selain berdagang aset kripto, juga membuat aset kripto dan menjualnya sendiri.
Salah satu yang dilanggar lain adalah ketentuan bahwa aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia adalah aset kripto yang memiliiki MarketCap di bawah 500 dan yang ditetapkan Bappebti. Tapi toh beberapa aset kripto yang marketcapnya di atas 3,000 seperti Asix, bisa diperdagangkan di Indodax.
Tampaknya banyak PR yang perlu diselesaikan segera oleh Bappepti, jika dunia aset kripto di Indonesia bisa mempeoleh kepercayaan dari para investor…
BACA LAINNYA
Inilah Wajah Proyek Kripto Made In Indonesia