Seide.id – Karena tweet “Allahmu lemah”, Ferdinand Hutahaean tetap dilaporkan oleh Irman Arief, warga Kota Medan, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (7/1/2022), meski Ferdinand mengaku telah mualaf.
Tweet Ferdinand disebut telah menimbulkan keonaran di masyarakat.
Irman melaporkan Ferdinand ke SPKT Polda Sumut didampingi pengacaranya dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM).
Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
“Kita (kami, Red.) datang kemari mendampingi seorang warga negara yang bernama Irman Arif atas adanya cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyatakan kasihan sekali ternyata ‘Allahmu lemah’,” kata pengacara Irman, Mahmud Irsad Lubis, kepada wartawan pada Jumat.
Menurut Irsad, cuitan tersebut telah ditelaah dan diduga bertentangan dengan hukum.
“Setelah kami analisa *analisis, Red.) secara mendalam dan secara hukum, maka cuitan tersebut menurut hemat kami bertentangan dengan Pasal 45 a ayat 2 dan juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU 19 Tahun 2016.
“Itu merupakan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 Jo pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama,” sebut Irsad.
Ferdinand Hutahaen: Saya Ini Mualaf, Sedang Lemah karena Penyakit Menahun
Irsad mengatakan pihaknya taat dan patuh terhadap hukum dan berharap segera diadili
“Kita berharap agar orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran- pelanggaran seperti ini untuk segera ditangkap dan ditahan,” ucap Irsad.
Tidak hiraukan meski telah mualaf
Meski Ferdinand mengaku telah menjadi mualaf sejak 2017, Irrsad tiidak menghiraukan pengakuan tersebut.
“Permasalahan dia mengaku mualaf dan sebagainya itu urusan dia. Ini proses sudah sidik. Sidik itu artinya dimuka kepolisian tindak pidananya sudah terjadi. Tinggal ambil dua alat bukti, bisa keterangan saksi, bisa Twitter, dan sebagainya yang kita screenshot. Cukup tentukan sebagai tersangka. Kalau sudah tersangka, tangkap dia dan tahan,” ujar Irsad.
(ricke senduk)