Papua Tanpa Gubernur dan Wakil

Seide.id – Dengan ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe, maka tidak ada gubernur atau wakil sebagai pengambil kebijakan strategis secara praktis di Provinsi Papua.

Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka September 2022, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Selasa (10/1/2023).

Status tersangka gubernur dari Partai Demokrat ini sebelumnya telah diumumkan oleh KPK pada September 2022.

“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (14/9/2022).

Sementara, penangkapan dilakukan sebagai antisipasi agar tersangka kasus grafitasi tersebut tidak melarikan diri keluar negeri, ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam keterangan tertulisnya, Firli mengatakan, Lukas Enembe diduga hendak melarikan diri melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.

“KPK mendapat informasi bahwa tersangka LE (Lukas) akan pergi ke Mamit, Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa, 10 Januari 2023. Bisa jadi tersangka LE mungkin akan meninggalkan Indonesia,” kata Firli, (10/1/2023).

Papua Tanpa Pemimpin

Dengan ditangkap Lukas Enembe, maka tidak ada pengambil kebijakan strategis secara praktis di Provinsi Papua karena kursi wakil gubernurnya juga kosong.

Kursi pendamping Lukas Enembe telah kosong dengan meninggalnya Klemen Tinal , Wakil Gubernur.

Politisi Golkar yang telah menduduki kursi tersebut sejak 2014, meninggal dunia karena serangan jantung, pada 21 Mei 2021.

Namun hingga saat ini DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua.

Sekretaris Daerah (Sekda)

Sementara itu, untuk mencegah kekosongan pimpinan, Kemendagri telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua , Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Langkah ini diambil untuk kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penugasan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu (11/1/2023).

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” kata Benni.

Benni menjelaskan, penunjukan Ridwan dilakukan berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, yakni kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
(ricke senduk)

Duduk Di Kursi Roda, Lukas Enembe Acungkan Dua Jempol

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan