Peluang Usaha Kos Kosan di Jogja

Koskosan di Jogja02

Sebuah rumah kos – kos an di Sleman Yogyakarta yang lokasinya sangat dekat dengan kampus UGM, Universitas Sanata Dharma, Universitas Atmajaya, dan Universitas Negeri Yogyakarta.Pemkab Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menghapuskan penarikan pajak untuk kos-kosan mulai awal Januari 2024.

OLEH YUDAH PRAKOSO R

JOGJA menjadi kota pilihan masyarakat untuk menjadi tujuan belajar atau menempuh pendidikan. Predikat Jogja sebagai kota pendidikan semakin kuat dengan posisi teratasnya. Banyak pelajar maupun mahasiswa-mahasiswi perantauan yang datang ke Jogja untuk belajar.

Menurut data dari BAPPEDA DIY, per 25 Oktober 2023, jumlah pelajar dan mahasiswa-mahasiswi di DIY berjumlah 640.658 orang. Jumlah ini termasuk masyarakat lokal maupun perantauan. Karena itulah usaha kos-kosan di Jogjakarta menjadi pilihan masyarakat Jogjakarta. Bahkan tidak sedikit masyarakat dari luar Jogja yang memiliki usaha kos-kosan di Kota Budaya ini.

Tidak sedikt orang-orang di Yogyakarta yang bercita-cita memiliki usaha kos-kos an setelah pensiun nanti. Bukan hanya pekerja formal dan informal, tidak sedikit anak muda di Yogyakarta maupun pendatang yang bercita-cita memiliki kos-kos an. Seperti yang diungkapkan oleh Alex, anak muda yang asli Yogyakarta.

“Saya kuliah hanya dua semester, saya milih keluar dari Kampus dan kerja sendiri di bidang audio visual dan bermusik. Saya ingin punya usaha kos-kosan di sini karena setiap tahun banyak orang membutuhkan kos-kos an,” katanya pada suatu petang di sebuah kedai kopi di kawasan Condongcatur Yogyakarta.

“Bisnis kos itu cuma untung sama untung, asal menarik dan bersih pasti dicari, apalagi aturanya masuk akal,” imbuhnya

Irmina Tjaswati seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya bekerja di perusahaan seluler, memilih menjaga dan mengurus rumah kos di Yogyakarta peninggalan orang tuanya.

“Sejak dua tahun ini saya menjaga dan mengurus rumah kos khusus perempuan peninggalan orang tua. Sebenarnya saya delapan bersaudara, tetapi yang memiliki waktu luang untuk menjaga dan mengurus rumah kos ini hanya saya. Saudara-saudara saya lainnya sibuk bekerja dan ada empat saudara saya tinggal di luar kota, Jakarta dan Denpasar. Ya lumayan hasilnya. Karena yang mengurus segala pemasukan dan pengeluaran keuangan adalah adik saya, setiap Sabtu saya dan adik saya mendapat upah sekedar untuk uang saku selain hasil kos-kos an yang di bagi rata kepada delapan saudara setelah dipotong untuk biaya pengelolaan rumah kos seperti listrik, dan perawatan”, katanya di suatu siang.

“Kebetulan rumah kos kami berada sangat dekat dengan kampus Universitas Sanata Dharma, UNY, Atmajaya, dan UGM, jadi ya 20 kamar selalu penuh. Repotnya ya repot, karena anak-anak yang nge kos di sini dari berbagai latar belakang keluarga, budaya, daerah asal, bahkan ada dua orang yang berasal dari Tanzania Afrika. Saya harus bisa menyesuaikan dengan karakter mereka meskipun di sini ada peraturan jam tamu, keamanan, kenyamanan, dan soal kebersihan,” katanya di suatu siang sambil menerima paket kiriman JNE untuk anak kos.

 Saya juga harus siap bila setiap waktu ada kiriman paket seperti ini. Ada yang dari JNE, Gofood, Grabfood, perorangan yang COD, dan perusahaan kurir lainnya. Saya sudah menyediakan tempat khusus untuk menaruh kiriman paket-paket itu”, tambahnya.

Peraturan anak-anak kos

Keberadaan tempat-tempat usaha dan pendidikan di Yogyakarta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan warga. Namun, untuk mengatasi dampak negatif seperti permasalahan sampah, keamanan, dan ketertiban, sebagian pengurus RT dan RW di Yogyakarta merespon dengan membuat peraturan anak kos yang perlu dipahami dan dijalankan oleh seluruh warga, khususnya pengusaha kos-kosan.

Beberapa poin penting dari peraturan anak kos di RW 12 Kelurahan Condongcatur, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta melibatkan pemisahan kos-kosan antara putra dan putri, pengaturan jam kunjungan tamu, tuntutan kebersihan kos-kosan, serta larangan terhadap narkoba, minuman keras, perjudian, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Anak kos diharapkan untuk berinteraksi dengan sesama penghuni kost dan tetangga dengan sikap yang baik, menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis, dan harus terlibat dalam segala kegiatan masyarakat,” kata Surasno warga asli Pakualaman Kota Yogyakarta.

Jl Pringgondani, Caturtunggal, Sleman D.I. Yogyakarta . Di kawasan kos kos an ini terdapat dua kampus perguruan tinggi swasta, yaitu Universitas Atmajaya Kampus 1, dan Universitas Sanata Dharma.

Pajak kos-kos an

Pemkab Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menghapuskan penarikan pajak untuk kos-kosan mulai awal Januari 2024. Hal ini sejalan dengan anturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, pajak kos-kosan sempat menjadi salah satu potensi pendapatan asli daerah yang dimiliki pemkab. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rumah kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar masuk kategori hotel sehingga dikenakan pajak sebesar 10%.

“Di ketentuan lama memang kos-kosan masuk dari bagian hotel sehingga dikenakan pajak perhotelan,” kata Haris, Kamis (18/1/2024).

Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut tidak berlaku lagi. Hal ini mengacu pada aturan dalam Undang-Undang No.1/2022 yang mulai berlaku di Januari 2024.

Di pasal 1 angka 47 Undang-Undang tentang HKPD dijelaskan, jasa perhotelan adalah jasa penyedia akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. Adapun di pasal 53 ayat satu juga dijelaskan jasa perhotelan adalah jasa penyedia akomodasi dan fasilitas penunjang, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan hingga glamping.

“Kos-kosan sudah tidak ada lagi, maka mulai awal tahun tidak lagi dikenakan pajak. Aturan ini juga sudah dimasukan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.

Haris menambahkan, penarikan pajak kos-kosan dimulai pada saat diberlakukannya Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski tidak menyebut nominal pasti, ia mengakui penarikannya tidak semudah yang dibayangkan.

“Pendapatan dari pajak kos-kosan kecil karena saat ditarik kebanyakan yang ada bukan pemiliknya langsung,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sleman, Arif Kurniawan membenarkan adanya penghapusan pajak untuk kos-kosan di Kabupaten Sleman di mana terdapat paling banyak kampus perguran tinggi negeri maupun swasta. Hal ini sudah dibukukan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang tentang HKPD.

“Memang kita kehilangan potensi, tapi di sisi lain juga ada potensi lain yang bisa digali guna menambah PAD,” katanya.

Meski pajak kos-kosan sudah dihapuskan, namun Arif mengakui pemkab harus teliti. Pasalnya, saat sekarang banyak tumbuh kos-kosan tapi dengan sistem mirip hotel, yakni dengan pembayaran harian maupun per jam.

“Harus ada pendataan mana yang benar-benar kos atau bukan agar potensi pendapatan dari pajak perhotelan tetap terjaga,” pungkasnya.

#JNE #ConnectingHappines # JNE33Tahun #JNEContentCompetition2024 #GasssTerusSemangatKreativitasya

***

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.