Seide.id – Mulai 30 September 2021, seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diminta membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara. “Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku,”kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Kebijakan pengaturan embatasan kedatangan penumpang telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Philipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.
Pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan.
“Mereka juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara,” tambahnya.
Jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan. (pr)