Seide.id – EO, nakes (tenaga kesehatan) relawan, penyuntik anak dengan “vaksin kosong” di Sekolah IPK, Pluit Timur, Jakarta Utara, pada 6 Agustus 2021, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa ini (10/8/2021).
“Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah (kejadian) didalami, kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa ini.
Meski pasalnya tentang Kekarantinaan Kesehatan, EO tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tepatnya satu tahun. Namun, polisi tetap mendalami tujuan perawat Puskemas ini.
“Dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi, karena mungkin sudah diperiksa. Tapi, kami masih dalami terus yang lain seperti apa,” ucap Yusril.
Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Jakarta Utara, Selasa ini, tersangka EO dihadirkan.
EO meminta maaf, terutama kepada keluarga anak tersebut. EO mengaku tidak berniat apa pun terkait insiden itu.
“Saya mohon maaf, terlebih, terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah vaksin, saya mohon maaf,” kata EO sembari menangis.
Dengan terisak-isak, EO juga meminta maaf kepada masyarakat.
“Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” tangis EO.
Kondisi itu berbeda dengan saat setelah vaksinasi. Seide.id menerima informasi, ketika ditegur, nakes itu awalnya hanya senyum- senyum dan dengan entengnya, “Say sorry.”
Namun, kali ini, EO lebih banyak diam dan menangis terisak-isak.
Dalam informasi itu ada pula imbauan untuk tidak menuduh, karena mereka relawan tanpa bayaran yang kelelahan menyuntik kurang-lebih 600 orang.
Polisi sendiri mengakui, ada tiga pahlawan dalam pandemi Covid-19 saat ini. Mereka adalah dokter, nakes, dan penggali kubur.
“Ada tiga (tenaga kesehatan) di zaman pandemi ini yang kita bisa bilang itu adalah pahlawan kita. Tapi, ada konsekuensi kerja yang harus ditanggung setiap pelanggar, termasuk polisi juga sama, melanggar juga ada kode etiknya,” ujar Yusri Yunus.
Oleh karenanya, demi kebaikan, maka polisi melakukan pemeriksaan apakah ada tujuan lain atau tidak di balik kejadian tersebut. (ricke)
Ikuti berita sebelumya https://seide.id/keluhan-penyuntikkan-vaksin-kosong-viral-polisi-langsung-bergerak-nakes-eo-pun-jadi-tersangka/