Seide.id – Munarman, terdakwa kasus terorisme divonis tiga tahun penjara. Tapi, dalam hal vonis itu, sebelumnya terdapat perbedaan pandangan antara Najelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan Majelis Hakim dalam putusan mereka dengan pasal yang digunakan JPU dalam tuntutan.
“Putusan Majelis Hakim, kami berbeda pendapat dengan Penuntut Umum. Penuntut Umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga,” ucap Hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Munarman bersalah sebagaimana dakwaan ketiga JPU, yakni diyakini melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan:
a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau hartakekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sementara, JPU dalam tuntutan mereka menyatakan Munarman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.
Dakwaan JPU
Dakwaan kedua menyatakan bahwa Munarman disebut bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme.
Munarman Di Vonis 3 Tahun Penjara, Jauh Dari Tuntutan Jaksa
Pasal yang dilanggar menurut JPU adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Untuk pidananya, Penuntut Umum meminta delapan tahun, untuk Majelis Hakim menjatuhkan tiga tahun (penjara),” kata Hakim dalam sidang.
Selanjutnya : Pengacara Dan JPU Sama-Sama Mengajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Untuk Munarman