PERCAKAPAN IMAJINER : PENGACARA

Oleh : Noorca M. Massardi


– Baru saja diangkat sebagai pengacara anda sudah marah-marah dan mengancam semua orang. Memangnya anda pikir anda ini siapa?

+ Lo saya ini pengacara. Tugas saya melindungi dan membela keselamatan dan kehormatan klien saya.

– Memangnya anda lagi butuh uang banget kok mau-maunya membela keluarga pembunuh?

– Lo anda jangan sembarangan menuduh bahwa klien saya pembunuh. Anda bisa saya tuntut balik. Lagi pula apa buktinya klien saya dan keluarganya itu pembunuh? mana bukti-bukti dan saksinya?

+ D media resmi dan di media sosial, semua petunjuk dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada persekongkolan jahat keluarga itu untuk menghilangkan nyawa anak angkatnya.

– la, memangnya semua pemberitaan dan opini itu punya bukti-bukti hukum yang kuat dan sudah mengujinya secara sah dan meyakinkan?

+ Kan semuanya sudah tercetak dan tertayang dengan gamblang dan jelas berikut bukti-bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di lapangan dan semua itu juga sudah disampaikan ke kepolisian. Intinya mereka bersalah,

– la kepolisian kan masih dalam tahap penyidikan. Bagaimana anda atau media bisa memvonis klien saya dan keluarganya itu pembunuh atau bersalah dalam kematian anak angkat klien saya itu?

+ Dasar bodoh! Orang awam saja  dan publik sudah yakin mereka itu semua adalah keluarga pembunuh.

– la ini kan negara hukum, bung. Orang boleh saja yakin atau percaya pada apa pun kesimpulan masyarakat, tapi yang menentukan klien saya bersalah atau tidak itu kan hanya lembaga pengadilan dan majelis hakim. Bukan opini. Apalagi orang awam yang enggak ngerti hukum dan aturan hukum acara.

+ Memangnya anda tidak percaya kalau klien anda adalah keluarga pembunuh atau sekurang-kurangnya otak yang menyuruh menghilangkan nyawa seorang anak yang tidak berdosa dan yang selama ini diterlantarkan dan dilecehkan oleh keluarga dan seisi rumah itu demi harta warisan?

+ Sekali lagi saya tanya: semua tuduhan dan keyakinan yang anda sampaikan itu ada buktinya enggak? mana?

– Wah anda ini dasar pengacara mata duitan. Hanya membela yang bayar. Anda ini enggak punya hati nurani. Bagaimana kalau anak anda sendiri yang diperlakukan seperti itu dan dibunuh serta diperkosa?

+ Anda jangan bawa-bawa keluarga saya. ini enggak ada hubungannya dengan keluarga saya. Atau anak saya. Anda pikir cuma anda saja dan orang-orang yang awam huikum itu yang punya hati nurani, dan punya anak?

– Kalau anda memang punya hati nurani enggak mungkin anda mau membela keluarga pembunuh. Pengacara sebelumnya juga sudah mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan hati nuraninya.

+ lo, siapa yang tidak punya hati nurani? kalian semua yang enggak punya hati nurani. Masak ada orang dan keluarganya yang kehilangan anak angkatnya terus dituduh sebagai pembunuh dan melakukan persekongkolan jahat menghilangkan nyawa seorang anak, tanpa bukti, tanpa sidang pengadilan, tanpa putusan majelis hakim yang bertanggungjawab kepada tuhan yang mahaesa? Apa orang-orang yang menuduh orang lain tanpa bukti itu punya hati nurani? Bagaimana kalau anda sendiri atau keluarga anda sendiri yang dituduh sebagai pembunuh?

– Wah repot kalau bicara sama pengacara mata duitan yang menghalalkan segala cara dan argumen hukum hanya untuk membela penjahat laknat.

+ Anda jangan sembarangan menuduh. nanti saya tuntut juga anda dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan menghambat serta mengganggu proses penegakan hukum.

– Memangnya anda juga polisi?

+Lo pengacara itu juga bagian dari aparat dan lembaga yang ikut memproses penegakan hukum sebagaimana polisi, jaksa, dan hakim. Saya bekerja berdasarkan hukum dan dilindungi undang-undang. Profesi saya ini profesi terhormat yang punya kode etik dan aturan. Tidak sembarangan orang bisa jadi pengacara. Untuk bisa jadi pengacara terkenal seperti saya ini enggak gampang dan perlu banyak uang serta pengorbanan dan kerja keras. Jadi anda jangan sembarangan ngomong. Juga orang-orang awam yang buta hukum itu.

– anda pikir hanya pengadilan dunia ini saja yang akan mengadili keluarga pembunuh itu? Anda tidak takut pada pengadilan langit nanti? bagaimana kalau keluarga anda dan semua keturunannya dihujat dan didoakan masuk neraka?

+ Lo, memangnya sekarang anda hidup di kerajaan langit? semua mahluk hidup di muka bumi ini harus patuh dan taat kepada hukum dan aturan-aturan yang dibuat manusia untuk kemaslahatan umat di bumi bukan yang di langit, tahu.

– Anda ini sudah rakus tidak beragama dan tidak percaya tuhan pula, bah!

+ Wah sudah makin sembarangan anda ngomong. sudah ada beberapa pasal yang akan saya laporkan ke pihak kepolisian untuk menjerat anda. Anda jangan bawa-bawa agama dan Tuhan. agama dan Tuhan itu urusan pribadi masing-masing. dan kasus ini tidak menyangkut Tuhan dan agama, tapi menyangkut tuduhan pembunuhan terhadap klien saya yang tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

– Kalau nanti akhirnya pengadilan menetapkan klien anda dan keluarganya bersalah, apa anda tidak akan menyesal dan bertobat?

+ Lo,selama semua proses yang dilakukan sesuai dengan kuhap dan majelis hakim yakin pada bukti-bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum, dan pembelaaan serta argumen hukum tim pengacara tidak mampu meyakinkan majelis hakim, kenapa saya harus menyesal dan bertobat? Saya pasti akan taat dan tunduk pada putusan itu. Sebab, semua itu adalah proses yang dibutuhkan kalau kita semua mau menegakkan hukum dan tidak sembarang opini bisa menghakimi seseorang.

– Ya sudah kalau anda sudah legowo kalau klien anda nanti dihukum mati juga sesuai perbuatannya yang keji dan yang tidak berperikemanusiaan itu.

+ Lo, jangan salah, itu kan baru berandai-andai kalau klien saya diputus bersalah. nah, bagaimana kalau ternyata nanti majelis hakim memutuskan bahwa klien saya bebas murni dan pengadilan berhasil membuktikan klien saya tidak bersalah? apakah anda dan semua penghujat di media resmi dan media sosial juga akan legowo, akan menyesal dan mau bertobat serta akan taat hukum dan menghormati putusan hakim?

– Waj, kalau itu yang terjadi, pasti anda dan klien anda sudah menyuap polisi, jaksa dan hakim. uang kalian kan banyak sekali. Sehala upaya pasti akan kalian lakukan untuk membebaskan klien anda. apalagi hukum di negeri ini bisa dibeli tergantung siapa yang bayar dan siapa di belakang terdakwa.

+ Waduh tuduhan anda sudah bertubi-tubi ngawurnya dan semua itu tanpa bukti dan tanpa alat bukti sama sekali. Anda sudah melanggar pasal tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Anda dan bisa saya penjarakan secepatnya.

– Sila saja anda tuntut. Memangnya saya dan rakyat ini takut? Semoga anda dilaknat tuhan.

+ Wah begini ini nih kalau berurusan sama orang yang awam hukum, tapi sok tahu, sok jadi jaksa dan sok jadi hakim sekaligus. Begitu tidak punya alat dan bukti hukum langsung  bawa-bawa agama, bawa-bawa tuhan dan mengutuk. memangnya cuma kalian yang punya agama dan punya tuhan? Ini hukum dunia, bung! Yang dibuat oleh dan untuk manusia yang hidup di bumi ini. Yang tidak akan pernah sempurna karena kita bukan malaikat. Kalau kalian kecewa pada keputusan majelis hakim, ya wajar saja. karena di mana pun hukum tidak akan memuaskan semua orang.

– Ya sudah kalau anda tetap membela yang bayar. itu urusanmu. Aku capek melihat tampang-tampang orang seperti kalian, yang kerjanya hanya memperjualbelikan hukum, semau dan sesuai yang mampu bayar. dan kalian jugalah yang bikin hukum di negeri ini carut marut seperti ini! Neraka jahanamlah yang akan membakar kalian nanti di alam baka.

+ Ya sudah kalau anda tetap tidak mau menghormati proses hukum. besok saya akan laporkan kalian semua ke polisi dengan pasal-pasal penghinaan, pemcemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan menghina lembaga hukum dan lembaga tinggi negara.

– sakarepmu wae dasar wong gemblung..!

+ Eh, tunggu dulu, jangan kabur dulu. enak aja…!

– apa lagi ‘njing…?!

+ Anda harus bayar biaya konsultasi. Anda sudah menghabiskan waktu kerja saya selama dua jam. Tuh bayar ke kasir 700 us dollar!

– Kalau aku enggak mau bayar?

+ Coba saja kalau berani. Tuh satpam akan memborgol anda karena tidak mau membayar fee profesi saya sebagai pengacara yang terakreditasi dan dilindungi undang-undang!

– ??????

18.06.21

Avatar photo

About Noorca M Massardi

Creative Writer, Author, Anggota LSF, tinggal di Tangerang Selatan. Karya Novel: Sekuntum Duri - Mereka Berdua - September - Straw - 180 - Setelah 17 Tahun. Kumpulan Puisi: Hai Aku Sent To You - Hai Aku - Ketika 66 - Pantai Pesisir