Rp 100 Triliun di Rekening Brigadir J, Hoaks

Seide.id -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkonfirmasi bahwa kabar Brigadir Joshua (J) memliki Rp 100 triliun di rekening banknya adalah hoaks. Kabar tentang dana tersebut awalnya muncul di kanal Youtube bertajuk ‘Berapa Isi Rekening Josua di BNI? Triliunan?’

Sebelumnya, pemilik akun Youtube Irma Hutabarat, menunjukkan beberapa dokumen yang mencatat nilai yang dibekukan Bank Negara Indonesia (BNI) mencapai Rp 100 triliun. Surat-surat tersebut di antaranya berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan.

Surat-surat itu mencatat nominal transaksi Rp 100 triliun yang dibekukan Bank Negara Indonesia (BNI

Namun Kepala PPATK Ivan Yustiavandan membantah kabar tersebut.

“Ya itu hoaks. Ada isinya, tapi tidak seperti itu,” tutur Ivan Yustiavandana, Sabtu, (26/11/2022)

Prosedur plafon pembekuan

Ivan menjelaskan angka Rp 100 triliun merupakan plafon tertinggi pembekuan transaksi nilai tabungan.

Selanjutnya, ketika PPATK memerintahkan untuk membekukan rekening Brigadir J, maka pihak bank akan menggunakan nilai tertinggi batas transaksi penerimaan mau pun pengiriman dana. Menurut Ivan, hal itu lazim dilakukan di perbankan.

Dicontohkan, jika seorang nasabah rekeningnya dibekukan, pihak bank akan mengatur dalam sistim nilai numerik maksimal yang akan dibekukan. Sistim ini akan membaca numerik yang dimasukkan sehingga nasabah tidak bisa menerima mau pun mengirim dana sesuai numerik tersebut.

Contoh selanjutnya, jika bank mengatur numerik dalam sistem sebesar Rp.1 juta, maka ketika nasabah melakukan transaksi sampai Rp.5 juta, yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp.1 juta. Sedang sisanya Rp.4 juta masih bisa masuk. Karenanya, pihak bank biasanya memasukan nilai tertinggi, agar tidak ada dana yang masuk sama sekali.

“Makanya dikasih saja sekalian angka yang impossible, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang diatas Rp 100 triliun. Teknis sih. BNI juga sudah menjelaskan,” ujarnya.

Telah dibantah oleh BNI

Adanya dana Rp 99,99 triliun atau Rp.100 triliun dalam rekening Brigadir Joshua Hutabarat yang dibekukan, telah dibantah oleh Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo.

Ramai Isu Rp 100 Triliun Di Rekening Bank Brigadir J

Okki mengatakan BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan. Sehingga, pihaknya akan menuruti persyaratan dan aturan dari PPATK.

Ia menjelaskan dokumen yang ditunjukkan Irma harus dibuat sesuai syarat dan format yang diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan.

Tayangan

Sebagai informasi, pada tayangannya, Irma menunjukan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022. Surat itu, terlihat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Joshua.

Menurut Irma, surat itu diterima keluarga Brigadir Johsua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sedang di dalamnya tercatat nilai nominal saldo ataupun transaksi mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis debet.

Irma juga menunjukan ada penghentian atau pembekuan sementara transaksi pada rekening tersebut selama 5 hari.

Penghentian dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK dengan nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
(ricke senduk)

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan