Seide.id – Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Amriadi Pasaribu keberatan dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang mereka dampingi di Polda Riau.
Diketahui, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada Dessy Handayani (46) yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya (SA), oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru.
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo mendapati kejanggalan berupa korban tidak mendapat surat pemberhentian pendidikan kasus tersebut.
“Korban wajib menerima berkas pemberhentian perkara itu, tapi sampai hari ini korban atau pelapor belum menerimanya, maka hari ini kita hadir dan menemui Karo Wasidik yaitu Pak Iwan dan kita ingin (mengadukan) perkara ini ada kejanggalan, oleh sebab itu kita membawa novum-novum yang baru,” kata Amriadi, Rabu (23/8/2023).
“Novum yang baru itu berupa foto dan video bahwa oknum jaksa suami dari ibu Dessy ini mempunyai istri dan mempunyai anak, itu yang kita sampaikan,” sambungnya.
Amriadi berharap, setelah beraudiensi, Kabiro Wassidik memberikan atensi pada kasus yang dimaksud. Namun, hari ini gagal bertemu secara langsung dan mereka akan melakukan penjadwalan ulang untuk beraudiensi.
“Berkas-berkas kita sudah diterima dan kita akan menjadwalkan lagi untuk pertemuan berikutnya dan pertemuan kita kembali akan dilakukan wawancara langsung dengan Bapak Karo Wasidik,” ujarnya.
Pendampingan bagi korban
Sebelumnya, RPA Partai Perindo memberikan pendampingan kepada Dessy Handayani korban perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya (SA), yang adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua umum RPA DPP Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru, tetapi beliua (korban) mengalami banyak hal yang bertentangan yang sebenarnya tidak di lakukan oleh suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan juga suaminya berselingkuh,” ucap Jeannie di Kantor Pusat RPA Perindo Komplek MNC Center, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Langkah tidak tinggal diam dilakukan dengan akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri.
“Kami akan terus memperjuangkan dan memberi perlindungan kepada perempuan dan anak agar mereka memperoleh haknya,” ujar Jeannie Latumahina, (24/8).
(ricke senduk)
Menimbang Keberadaan Jalur Zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)