Seide.id- Jakarta – Selain Gubernur DKI, KPK besok memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Edi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur/
Presetio akan diperiksa sebagai saksi tersangka matan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Prasetio Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
“Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” sambungnya.
Ali mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dia belum menjelaskan materi apa saja guna melengkapi pemeriksaan yang bakal ditanyakan ke Prasetio.
Diharapkan Ketua DPRD DKI Jakarta itu dapat memenuhi panggilan KPK. Ali mengatakan surat pemanggilan sudah dikirim ke Prasetio. Selain Prasetio, KPK besok juga memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai saksi.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. (gun/ release)