Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, dalam rangka mengurangi kegaduhan di masyarakat, Pemda DIY telah mengeluarkan 5 keputusan.
Pertama, pada tanggal 4 Agustus 2022 hari ini mendasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan maka dilakukan Pembebasan Sementara dari Tugas dan jabatannya kepada Kepala Sekolah dan guru yang diduga terlibat dalam pemaksaan penggunaan kerudung.
“Pertimbangan ini dalam ranka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih focus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi,” jelas Sekda.
Kedua, kepada siswa diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan disekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar.
Ketiga, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah di DIY.
Keempat, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY akan bekerja sama dengan Bandiklat DIY untuk dilakukan pelatihan Tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
“Dan terakhir kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY dihimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran,” jelasnya. – dms