Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp.500 Juta dan Uang Pengganti Rp. 44,2 Miliar

SYL di PN Tipikor-01

Menurut JPU-KPK, SYL meminta jatah 20% dari persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI dan mengancam mereka yang menentangnya akan dipindah tugaskan atau di-non-job-kan . foto liputan6

Seide.id – Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain pidana 12 penjara, SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 44,2 Miliar – tepatnya Rp 44.269.777.204 – dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Mengutip surat tuntutan Jaksa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum SYL, telah memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau “sharing” dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.

Menurut JPU dalam tuntutannya, pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya. SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Lebih jauh, SYL mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.

Menurut Jaksa uang yang diterima SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS, dengan rincian; (1). Unit eselon Setjen selama 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30.000 dollar AS, (2). Ditjen Prasarana dan Sarana selama 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250 (3). Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan selama 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625 (4). Ditjen Perkebunan selama 2020-2023 Rp 3.778.565.860 (5). Ditjen Holkultura selama 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300 (6). Ditjen Tanaman Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500 (7) Balitbangtan/BSIP selama 2020-2023 Rp 2.552.000.000 BPPSDMP selama 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800 (8) Badan Ketahanan Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000 (9) Badan Karantina Pertanian selama 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224.

Uang 44,2 miliat itu, yang dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan dirinya, keluarga hingga Partai Nasdem. Di antaranya: (1) Keperluan istri terdakwa selama 2020-2023 total Rp 983.940.000 (2) Keperluan keluarga selama 2020-2023 total Rp 992.296.746 (3) Keperluan pribadi terdakwa selama 2020-2023 total Rp 3.331.134.246 (4) Kado undangan terdakwa selama 2020-2023 total Rp 381.612.500 (5) Partai Nasdem selama 2020-2023 total Rp 965.123.500 (6) Pengeluaran lain-lain sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493 (7). Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori di atas selama 2002-2023 total Rp 16.683.448.302 (8) Carter pesawat selama 2020-2023 total Rp 3.034.591.120 (9) Bantuan bencana alam/sembako selama 2020-2023 total Rp 3.524.812.875 (10) Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 total Rp 6.917.573.550 (11). Umrah selama 2020-2023 total Rp 1.871.650.000 (12). Kurban selama 2020-2023 Rp 1.654.500.000.

Jaksa Penuntut Umum juga mengungkap ada dana sharing eselon I yang diberikan langsung kepada terdakwa. Dengan rincian: Diserahkan melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta. Pada Maret 2020 sebesar Rp 250 juta; Mei 2020 Rp 200 juta; Juni 2020 Rp 150 juta; dan Agustus 2020 Rp 75 juta

Diserahkan Biro Umum melalui Sugeng Priyono (Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan) uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem tahun 2023, diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem.

Pada 7 Januari 2022, sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian (Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan) ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem. Pada 28 Februari 2022, sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem Antara akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari Kasdi sebesar 30.000 dollar AS yang diberikan atas permintaan terdakwa saat terdakwa akan ke Amerika.

Perlawanan SYL

Menanggapi tuntutan untuknya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan kontribusi berupa tindakan yang ia ambil dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.

“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

SYL pun menyinggung pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesi di awal tahun 2020. Ia menyebut, Presiden Jokowi meminta dirinya agar mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut. “Ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary,” kata SYL.

Syahrul Yasin Limpo menyesali, “Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” ucap eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu. (dms)

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.