Seide.id – Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dari angka 30 persen menjadi 35 persen. Ketentuan tarif PPh ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Para crazy rich tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen. DJP meyakini, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data 1.119 wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut hanya sebagian dari wajib pajak hight wealth individual (HWI) yang ada di Indonesia.
Menurut Neil, data tersebut hanya berasal dari WP yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Empat saja. Di luar itu, terdapat sejumlah WP HWI yang tersebar di seluruh Indonesia dan terdaftar pada KPP Madya pada masing-masing wilayah kerjanya.
Merujuk pada data dari lembaga keuangan Credit Suisse, jumlah penduduk dengan kekayaan bersih 1 juta dollar AS atau lebih, di Indonesia tercatat sebanyak 171.740 orang pada tahun 2020. Jumlah ini meningkat 61,69 persen secara tahunan (YoY) dari jumlah tahun 2019 yang sebanyak 106.215 orang. Meningkat dari jumlah di tahun 2014 yang hanya 98.487.
Credit Suisse juga mencatat, jumlah orang Indonesia sangat kaya atau dengan kekayaan tercatat lebih dari 100 juta dollar AS pada tahun 2020 sebanyak 417 orang. Meningkat 22,29 persen YoY dari jumlah pada tahun 2019. Karenanya, menanggapi data tersebut, Neilmaldrin menegaskan, DJP menetapkan WP HWI berdasarkan pada tren total penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh per tahun, bukan berdasarkan jumlah kekayaan yang dimiliki.
“Wajib Pajak dengan kekayaan tinggi belum tentu memiliki penghasilan kena pajak yang tinggu pula,” tegas Neil dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/1).
Hal ini dikarenakan, sumber kekayaan WP dapat berasal dari penghasilan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah. Untuk itu, jumlah kekayaan WP hanya menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan.
Selanjutnnya dikatakan Neilmaldrin, penerapan lapisan tarif pajak 35 persen mulai berlaku untuk perhitungan PPh orang pribadi (OP) tahun pajak 2022 yang baru akan dilaporkan pada tahun 2023. Sehingga kenaikan penerimaan pajak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun ini.
(ricke senduk)