Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Simeon Petrus (pengacara), Dony Tri Istiqomah, Dona Berisa dan Yanuar Prawira Wasesa.
Seide.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan cegah tangal (cekal) kepada empat staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara partai banteng bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap Harun Masiku.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Hasto Kristiyanto sendiri tidak dicekal, karena dianggap kooperatif. “Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal,” kata Alex Marwata, Wakil Ketua KPK
“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa Mahardhika mengatakan, upaya paksa itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 22 Juli lalu. Adapun kelima orang tersebut berinisial K, SP, DTI, DB, dan YPW.
Jubir KPK itu tidak mengungkap dengan terang siapa saja nama panjang orang-orang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Simeon Petrus (pengacara), Dony Tri Istiqomah, Dona Berisa dan Yanuar Prawira Wasesa.
Kusnadi dan Harun Masiku sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu setelah handphone miliknya disita penyidik. Simeon juga telah diperiksa penyidik yang memburu Harun. Dony juga telah dipanggil KPK setelah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah pada 3 Juli lalu.
Sementara, Dona Berisa merupakan istri mantan kader PDI-P sekaligus terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri. Ia juga telah diperiksa pada 17 Juli.
Tessa Mahardhika mengatakan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melarang mereka bepergian ke luar negeri agar tetap berada di wilayah Indonesia. “Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, satu di antara empat kader PDIP yang dicekal. foto ist.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Dalam pemeriksaan itu, tas dan hape Hasto disita penyidik KPK .
Kusnadi kemudian melapor ke Komnas HAM pada 12 Juli 2024 lalu terkait penyitaan ponsel dan buku catatannya itu- dms