Kerugian Negara Lebih dari Rp200 Miliar, KPK Selidiki Korupsi di Lingkungan Telkom Group

Telkom Indonesia

“Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar, ” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK

Seide.id – Komisi Pemberantasan Korupsi, saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan maupun penyidikan di lingkungan Telkom Group. Ada dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018. Kasus yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Pada waktu yang sama, lembaga antirasuah itu juga melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BUMN telekomunikasi itu yakni pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT SCC pada 2017, serta dugaan korupsi pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT SCC yang dilaksanakan oleh PT Granary Reka Cipta pada 2017. Nilai kerugian keuangan negara pada kasus Telkom Group itu ditaksir ada yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, salah satu kasus Telkom yang ditangani lembaganya berkaitan dengan pembiayaan terhadap suatu proyek. Dia menyebut deputi hingga pimpinan KPK memintanya untuk melakukan expose perkembangan penanganan perkara di BUMN tersebut.

“Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar, ” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).

Jumat (26/7/2024) kemarin, Sakti Wahyu Trenggono yang juga kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero). Sakti WT dipanggil bukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, melainkan pemilik saham PT Teknologi Riset Global Investama – terkait dengan peristiwa dugaan korupsi di Telkom pada 2017-2018 lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi seperti Direktur PT Trikomsel Oke Sugiono Wiyono Sugialam, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, Pengurus PT. Asiatel Globalindo sekaligus PT. Telering Onyx Pratama Meyce Gani, Direktur EBIS Telkom 2016-2017 Muhammad Awaludin, serta OSM Collection and Debt Management DES pada tahun 2017 – Oktober 2018 Amjad Agoes.

KPK juga sebelumnya telah memanggil Direktur Utama Telkom 2016-2019 Alex J. Sinaga pada Juni 2024 lalu. Namun, dia dikonfirmasi tengah berada di luar negeri saat pemanggilan sehingga ke depan akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.

“Saya membantu KPK. Artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu, itu kan terjadi di 2017-2018,” ujar Sakti kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Sakti Wahyu telah dipanggil penyidik KPK dua pekan lalu. Akan tetapi, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik KPK.

Sakti lalu membantah pertanyaan wartawan apabila ada dugaan aliran dana yang diterima olehnya atau perusahaannya terkait dengan kasus di Telkom. “Yang saya tahu saya sampaikan. Yang tidak tahu ya tidak saya sampaikan [ke penyidik],” tuturnya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan. Selanjutnya, pihak Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

Andri menuturkan, sikap PT Telkom tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari good corporate governance (GCG) dan upaya bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tutur Andri saat dikonfirmasi awak media. dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.