Seide.id – Sebentar lagi jelang Hari Raya Idul Fitri. Harapan pekerja adalah mendapat Tunjangan Hari Raya agar bisa merayakan Lebaran bersama keluarga dan sanak. Tapi pertanyaannya, apakah ada THR di tahun 2022 dan berapa besar ?
Masalahnya, meski pandemi Covid-19 sudah menurun jauh dan kantor-kantor , tempat usaha telah diijinkan beroperasi, namum itu baru dimulai belakangan ini.
Sebelumnya, selama dua tahun pengusaha babak belur. Jangankan berharap THR, tidak kena PHK saja sudah bersyukur mengingat banyak perusahan yang terpaksa gulung tikar.
Kalau pun ada perusahan yang bertahan, itu pun napasnya kembang-kempis, terjerat hutang karena minimnya pemasukan sementara ada biaya tetap.
Tapi meski situasi masih sulit, Kementerian Tenaga Kerja RI mengumumkan bahwa para pekerja akan memperoleh THR Keagamaan pada 2022.
Besaran THR bagi pekerja
Adanya THR ini dituangkan Pemerintah lewat SK pada 6 April 2022.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kemenaker RI melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022, melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Tujuan Posko ini menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, untuk mengantisipasi keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2022, yang menjamin privacy para pengadu.
“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujar Haiyani,14 April 2022.
Haiyani menjelaskan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan THR tahun 2020 dan 2021.
Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” ujar Haiyani.
Dikatakan, untuk pengawalannya, pihaknya tIdak dapat bekerja sendiri tapi diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” katanya.
Namum, posko kanal layanan ini tidak hanya untuk pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, tapi juga sebagai kanal bagi perusahaan untuk mencari rinformasi, rujukan dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
(ricke senduk)
Tarif PPN Disesuakan Dari 10% Menjadi 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022