Tok, Anies Kalah Digugat Warga dan Harus Mengeruk Kali Mampang Hingga Tuntas

Seide.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan dari tujuh warga terhadap Anies Baswedan terkait masalah penanganan banjir, 15/2/2022.

Dari sejumlah tuntutan yang diajukan warga, yang dimenangkan adalah tergugat Gubernur Anies Baswedan harus mengeruk Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya, hingga tuntas.

Salah satu penggugat, Tri Andarsanti Pursita mengatakan bahwa pendangkalan Kali Mampang menjadi penyebab banjir di wilayah kediamannya

“Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 sentimeter. Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017,” kata Puspita yang akrab disapa Sita melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

“Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021,” ujarnya.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN, Sita berharap nantinya tidak hanya pengerukan yang di wilayah Kali Mampang saja yang direalisasikan.

Tetapi juga kali dan saluran air di wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama.

“Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” ucap dia.

Gugatan Warga

Sebelumnya, tujuh warga mengajukan gugatan yang mempermasalahkan program pencegahan banjir dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT..

Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat, pada 15/2/2022.

Keputusan yang dikabulkan adalah mewajibkan tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya,” demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Jumat, (17/2/2022).

Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Sementara itu, gugatan warga yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar dan gugatan lainnya.
(ricke senduk)

Selanjutnya: Anies Lolos Dari Gugatan Warga Hal Normalisasi Kali Krukut Dan Kali Cipinang

Banjir Kembali Mengepung kota Jakarta dan Solusinya

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan