Ancaman Hukuman Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kesengajaan

Seide.idTubagus Joddy, dengan pekerjaan utama fotografer dan videografer, sampai saat ini masih diperiksa polisi sebagai saksi.

Apakah kecelakaan tersebut merupakan kelalaian atau kesengajaan, wewenangnya ada di tangan yang berwajib.

Namun sebagai informasi, keduanya, baik kelalaian atau pun kesengajaan, merupakan tindak pidana.

Masing-masing memiliki sanksi hukum.

Jika disebabkan oleh Kelalaian

Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Jika disebabkan oleh Kesengajaan

Pasal 311
Dalam pasal itu, diatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesengajaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Kesengajaan di sini bukan berarti secara harafiah sengaja menabrakan kendaraan tersebut pada dinding beton.

Namun lebih pada pengertian misalnya, dilarang ugal-ugalan, tapi dilakukan

Dilarang main hand phone saat mengemudi, tapi tetap dilakukan.

Sebaiknya, ikuti peraturan demi keselamatan Anda dan orang lain.
(ricke senduk)

Fakta Dibalik Kecelakaan Vanessa dan Bibi

Serangan untuk Pengemudi Mobil Vanessa, Siap Saja Diperiksa, Jejak Digitalnya Ada

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan