Bahrul Ulum, Suami Siti Elina, Dijerat Undang Undang  Pemberantasan Terorisme

Barang Bukti Siti Elina

Penelusuran kasus perempuan yang menerobos istana, Selasa pagi (25/10) sampai pada sosok suaminya yang ternyata sudah berbaiat pada Negara Islam Indonesia (NII). Bahrul Ulum, suami dari Siti Elina, dijerat dengan Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. foto ist.

Seide.id –  Densus 88 yang menangkap suami Siti Elina, yakni Bahrul Ulum dan menetapkannya sebagai tersangka kasus terorisme oleh kepolisian lantaran diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).

Kombes Aswin Siregar, Kabag Banops Densus 88,  mengatakan,  penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus Siti Elina yang sebelumnya hendak menerobos Istana Kepresidenan, dua hari lalu.

“Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/10/2022), “Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah diprofiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok,” jelas Aswin. “Dia pertama berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu, “ ujarnya.

Menurut Densus 88, Bahrul juga tercatat aktif di bidang kebendaharaan dalam jaringan NII itu.

Diakui, Bahrul Ulum tidak ada dalam struktur organisasi. Tapi sering mendampingi Bendahara NII.  “Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka,” jelasnya, Kamis (27/10).

Masih menjalani pemeriksaan secara intensif,  Bahrul Ulum telah dijerat dengan Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, suami Siti Elina itu, masih dalam proses pemeriksaan. “Iya di Polda masih,” tegasnya.

Siti Elina saat menerobos pembatas Istana Merdeka, Selasa (25/10/2022) pagi. foto: ist

Sebelumnya, Siti Elina hendak menerobos Istana Kepresidenan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Selasa lalu (25/10). Saat dihampiri Paspampres, perempuan berpakaian khimar – jilbab lebar hingga punggung –  itu malah menodongkan pistol.

Paspampres lantas melucuti dan mengamankan Siti Elina dan menyerahkan ke aparat kepolisian. Saat ini warga kelurahan Koja, Jakarta Utara itu, ditahan di Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, Siti terkait dengan kelompok radikal. Tersangka yang dikenal sebagai guru ngaji itu terhubung dengan beberapa akun medsos yang terindikasi eks HTI dan NII.

Dalam penggeledahan Densus 88 di kediamannya,  di RT 13 RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah senjata sejenis FN, dua buah airsoft gun, serta satu senjata tajam berbentuk pistol.

Disita pula tiga buah buku berjudul ‘Jalan Menuju Hidayah’, ‘Luruskan Aqidah Anda’, serta ‘Pribadi dan Akhlak Rosul’. – dms

About Supriyanto Martosuwito

Menjadi jurnalis di media perkotaan, sejak 1984, reporter hingga 1992, Redpel majalah/tabloid Film hingga 2002, Pemred majalah wanita Prodo, Pemred portal IndonesiaSelebriti.com. Sejak 2004, kembali ke Pos Kota grup, hingga 2020. Kini mengelola Seide.id.