Surya Darmadi alias Apeng telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung untuk diperiksa. Penting bagi aparatur penegak hukum kita untuk tegas, tidak ada negosiasi bagi seorang tersangka, kata Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Minggu (14/08).
Seide.id – Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp.78 triliun, dijemput Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng – Tengerang, Banten, Senin siang pada pukul 13.20 WIB.
“Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Boss PT Duta Palma Group, perusahaan ekspor sawit itu menjadi buronan KPK sejak 2019 dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau. Sejak berstatus buronan, Apeng belum pernah tertangkap dan keberadaannya “belum diketahui”.
Pemilik PT Darmex Agro Group, induk dari PT Duta Palma ini merupakan produsen minyak goreng merek Palma.
Mengutip Linkedin perusahaan, Darmex Agro didirikan di Jakarta pada 1987. Perusahaan itu telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Kejaksaan Agung menduga perusahaan Surya alias Apeng telah menyerobot lahan seluas 37.095 hektare di Riau sejak 2003 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Surya Darmadi alias Apeng, terbang dari bandara Taipei menggunakan penerbangan China Airlines, Senin pagi. Setelah mendarat di Bandara Cengkareng, Apeng langsung dibawa ke kantor Kejagung, Senin (15/08) siang, untuk diperiksa. Surya selanjutnya akan ditahan selama 20 hari, kata Kejagung.
“Hari ini kami telah melakukan penjemputan tersangka SD, dan dua minggu yang lalu SD berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri,” kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam keterangan kepada media.
Pemeriksaan oleh Kejagung, kata Burhanuddin, akan dilakukan bekerjasama dengan KPK, “karena juga ada perkara yang ditangani oleh KPK”.
Sudah mempersiapkan diri
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan kepada media di Kantor Kejagung mengatakan kliennya siap mengikuti proses hukum selanjutnya. “Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses [hukum] di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” kata Juniver, menampik bila Surya disebut ‘kabur’.
Menurut Juniver, selama ini kliennya tidak mengetahui ada panggilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun. “Beliau tinggal di luar negeri dan baru mengetahui ada pemanggilan,” dalih Juniver.
Juniver mengatakan bahwa kepulangan kliennya ke Indonesia bukan dalam konteks “menyerahkan diri”, melainkan “membela diri” atas tuduhan korupsi tersebut. “Dengan dia hadir, dia bisa membela dirinya secara sempurna,” katanya.
Juniver Girsang mengklaim bahwa dengan kesediaan Surya untuk datang ke Kejagung menunjukkan bahwa kliennya “sudah mempersiapkan diri menghadapi masalah hukumnya”
“Tanpa saya katakan kooperatif, dengan kehadiran dia kan sudah memperlihatkan niat baiknya memenuhi ketentuan dan aturan untuk membela dirinya,” ujar Juniver.
Dia beralasan bahwa selama ini Surya tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun itu untuk mencabut status pencekalannya ke luar negeri demi bisa menghadiri panggilan penyidik ke Indonesia.
Selanjutnya, Pastikan tidak melarikan diri