Seide.id – Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum dari keluarga Nofryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri.
Keduanya, baik Kamaruddin mau pun Deolipa mantan kuasa hukum dari Richard Eliezer atau Bharada E, diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, Zakirun Chaniago pun menjelaskan, alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa.
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun, Jumat (2/9/2022)
Laporan tersebut teregristasi dengan nomor laporan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 31/8/2022.
Dalam keterangan resminya, dikatakan bahwa terlapor menyebarkan pernyataan hoaks dalam pemberitaan yang viral mulai dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022.
Aliansi menyebut pernyataan keduanya diduga bersifat tendensius, bohong, fitnah, atau hoaks.
Kamaruddin dan Deolipa diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Pernyataan Kamaruddin
Zakirudin mengatakan, pernyataan Kamaruddin ke media tentang adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J , jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya merupakan dugaan penyebaran berita hoaks.
“Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung,” jelasnya.
“Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal,” sambungnya.
Pernyataan Deolipa
Sedang Deolipa, dianggap menyebar hoaks lewat pernyataan yang menyebut Putri Candrawathi kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menyebut Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT.
“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia” kata Zakirun
Respon Deolipa
Sementara itu, Deolipa ‘merespon‘ pelaporan dirinya dengan mengunggah Surat Laporan Polisi tersebut.
Pengacara yang berhasil membuat Bharada E bicara ini menjelaskan pada caption di atas Surat Laporan Polisi,
“Pelapor Zakirudin bilang begini :..”
Emoticon tertawa dan acung jempol menyertai.
Pada laporan tertera tindak pidana Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ada pun pasal ini bukan delik aduan tapi delik biasa. Ancaman tertinggi, hukuman penjara 10 tahun dan 3 tahun.
Saat Deolipa dihubungi terkait pelaporan terhadap dirinya, pengacara nyentrik ini biasa- biasa saja.
“Santai…,” jawab pengacara yang kerap disapa Oliv ini lewat pesan WhatsApp, Sabtu, (3/9)
(ricke senduk)
Mencari Pemimpin Yang Bersih, Transparan & Profesional. Silahkan Daftar