Seide.id – Permintaan banding Ferdy Sambo ditolak. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, tetap dihukum mati.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Sambo.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Putusan itu diambil oleh Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso dengan Hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo yang sebelum divonis mati, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding.
Sebelumnya ketiga terdakwa ini oleh JPU dituntut delapan tahun penjara. Namun divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Mereka adalah: Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat Maa’ruf divonis dengan 15 tahun penjara.
Satu terdakwa lainnya yang tidak mengajukan banding, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Richard Eliezer divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara dan perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
(ricke senduk)