Jika Hakim Agung Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap 800 juta, tak ada lagi sebutan Hakim Agung yang benar-benar agung. Mereka sekedar hakim yang kebetulan bekerja di Mahkamah Agung. (Foto: OkeZone)
SEIDE.ID-Seorang lelaki, tampak keluar menuju jumpa pers, mengenakan baju orange. Warna khas koruptor. Setiap kali KPK melakukan operasi tangkap tangan, koruptor digelandang di depan wartawan dan KPK menyebutkan kesalahannya.
Hakim Agung Senilai 800 M
Lelaki berpakaian oranye yang dihadapkan di depan logo KPK itu bukan sembarang lelaki. Ia adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang menurut KPK tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp 2,2 miliar bersama 9 orang di Mahkaman Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa kasus yang melibatkan sosok hakim agung ini bermula ketika Koperasi Simpan Pinjam Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan pailit ini dilayangkan oleh 10 anggota KSP Intidana.
Sayangnya, baik di pengadilan tingkat pertama dan tinggi, gugatan tersebut ditolak sehingga naik dalam tingkat pengadilan kasasi. Di tingkat kasasi inilah, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta guna memuluskan gugatan yang dilayangkan oleh para penggugat.
Secara keseluruhan, dalam OTT pada hari Rabu, 21 September 2022, KPK menyita uang tunai sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Kasus Toilet
Dimyati pernah tidak lolos saat mencalonkan sebagai hakim agung karena dianggap cacat pada rekam jejaknya. Ia diduga melakukan lobi dengan salah satu anggota DPR dari PKB yang berlangsung di toilet. Keduanya membantah temuan jurnalis.
Selain Dimyati KPK telah menetapkan 10 tersangka dan menahan 8 orang dalam kasus ini. Sebanyak 6 tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, yaitu
- Hakim Sudrajad Dimyati,
- Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu,
- PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan
- Nurmanto Akmal serta Muhajir Habibie, dua PNS MA.
Sementara itu, empat tersangka lain ditetapkan sebagai pemberi suap adalah dua pengacara bernama
- Pengacara Yosep Parera
- Pengacara Eko Suparno serta dua Debitur KSP Intidana bernama
- Heryanto Tanaka Debitur KSP Intidana dan
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
- Heryanto dan
- Ican ( dua nama terakhir ini belum ditahan oleh KPK.
Tak Ada Lagi Hakim yang Agung
Hakim agung merupakan sebutan bagi hakim yang memimpin jalannya persidangan di Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ini pertamakalinya dalam sejarah Indonesia, seorang Hakim Agung terlibat Korupsi, meski sang Hakim Agung, Sudrajad Dimyati memiliki kekayaan lebih dari Rp 10 miliar.
Ketika Hakim Agung Indonesia terbukti korupsi, maka tidak ada jabatan tertinggi lain di Indonesia yang bebas korupsi, kecuali jabatan presiden.
BACAAN LAIN
Papua, Mabuk Warganya, Main Judi Elitenya
Mencuci Uang Lewat Kasino, Bagaimana Caranya ?
Revisi Otsus Papua Harus Gali Akar Masalah yang Selama ini Dipersoalkan