Herry Wirawan,  Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Minimnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren ini memicu pertanyaan tentang pengawasan kekerasan seksual di lingkup pondok pesantren yang tertutup. Dari 13 korban perkosaannnya melahirkan 9 anak

Seide.id –  Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati   tetap dihukum mati setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. MA  menolak kasasi yang diajukan pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru tersebut.

Vonis yang diterima Herry ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup pada Februari lalu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry dengan hukuman mati. Jaksa lalu mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup itu ke Pengadilan Tinggi Bandung.  Mahkamah Agung memperberat vonisnya.

Dalam sidang vonis yang digelar di Bandung, Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo menyatakan Herry terbukti bersalah telah memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya. Delapan korban di antaranya bahkan sampai melahirkan sembilan orang anak.

Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik pada 8 Desember 2021. Kasus ini viral di media sosial. Pada 13 Desember 2021  dari perbincangan Karutan Bandung Riko Stiven,  Herry mengaku telah memperkosa santriwati-santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Ketika itu, telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban.  

Berdasarkan salinan dakwaan aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.

Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan beberapa di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.

Kasus ini viral di akhir 2021 sampai menyita perhatian Kepala Negara. 

Kasus ini baru mengemuka ketika aktivis perempuan Nong Andah Darol Mahmada mengunggah utas di Twitter yang mengungkap kasus kekerasan seksual yang terkubur rapat itu. Utasnya disukai dan diunggah ulang ribuan kali dan menjadi perbincangan di dunia maya.

Madani Boarding School, pesantren dimana pelaku melancarkan aksi kekerasan seks pada santriwatinya dan Nong Andah Darol Mahmada (kanan), aktifis yang mengunggahnya ke media sosial

Kepada BBC News Indonesia, Nong menyebut kasus kekerasan seksual ini “luar biasa” karena selain para korban yang berusia di bawah umur, kekerasan seksual itu dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai guru agama. “Yang terjadi malah si gurunya ini memanfaatkan atau mengeksploitasi,” kata Nong.

Fenomena kekerasan seksual di pesantren yang berulang, disebut oleh aktivis perempuan Nong Andah Darol Mahmada karena kuatnya relasi kuasa di lingkungan pesantren.

“Mungkin pesantren dianggap sebagai institusi berdasarkan Islam atau mendidik nilai-nilai Islam lalu percaya aja bahwa tidak akan melakukan hal yang dilakukan Herry ini. Karena beranggapan seperti itu lah, kita semua akhirnya kecolongan,” kata dia.

Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menegaskan yang perlu dilakukan saat ini adalah memberikan penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren, “Bahwa pesantren tidak kebal terhadap hukum pidana,” katanya.

“Dari segi pengawasan, harus didorong langkah-langkah responsif dari Kementerian Agama untuk melakukan pencegahan, kemudian memberikan panduan penanganan kalau ada kekerasan seksual,” jelas Siti Aminah.

Minimnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren ini memicu pertanyaan tentang pengawasan kekerasan seksual di lingkup pondok pesantren yang tertutup.

Merujuk data Kementerian Agama, saat ini ada lebih dari 35.000 pesantren yang memiliki izin di Indonesia.

Direktur dan Konselor Women’s Crisis Center Pasundan Durebang, Ira Imelda menyatakan hal yang paling penting dilaksanakan saat ini adalah memastikan bahwa pemulihan korban berjalan baik dan ada jaminan perlindungan bahwa kejahatan serupa tidak berulang lagi.

“Kami berharap agar hak korban-korban diperhatikan, seperti restitusi dan pemulihan. Jadi bukan hanya pemidanaan,” kata Ira.

Hakim juga memerintahkan agar sembilan anak dari para korban tersebut dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan nantinya dikembalikan kepada keluarga apabila korban sudah siap secara mental dan kejiwaan.

Minimnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren ini memicu pertanyaan tentang pengawasan di lingkup pondok pesantren yang tertutup.

Padahal, merujuk data Komnas Perempuan pada periode 2015 – 2019, kekerasan seksual di lingkungan pesantren di posisi kedua terbanyak setelah universitas.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menyebut selama ini “belum ada intervensi” pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.

Hal itu diakui oleh kementerian yang mengurusi pesantren, Kementerian Agama, yang menyebut dalam posisi dilematis menyikapi kekerasan seksual di lingkup pesantren yang tertutup dan enggan diintervensi. – dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.