Di Mahkamah Agung (MA) ada dua tokoh terkenal. Artijo Alkostar, Hakim Agung di Kamar Pidana dan Nurhadi, Sekjen MA.
Dua tokoh MA ini, perbedaannya bak langit dan bumi. Jika Artijo sering keluyuran di Jakarta pakai bajaj dan soliter, tak mau menemui orang karena posisinya sebagai hakim agung sesuai pesan Imam Maliki (takut dimanfaatkan), sebaliknya Nurhadi. Ia rajin bertemu dengan orang-orang punya masalah hukum untuk memanfaatkan posisinya sebagai sekjen MA, memakai mobil supermahal. Konon, sopirnya Nurhadi pun kecipratan. Kaya raya, rumahnya besar dan punya beberapa mobil.
Yang menarik, konon, di MA ada irisan pekerjaan antara Artijo dan Nurhadi. Jika ada kasus pidana jumbo, Nurhadi langsung mendekati terpidana. Apa masalahnya di teruskan ke meja Artijo atau ke yang lain. Jika ke yang lain, harus bayar.
Terpidana tentu memilih berkasnya tidak di meja Artijo. Sebab, bisa kena putusan MA yang lebih besar hukumannya ketimbang putusan Pengadilan Negeri (PN). Putusan kasasi di MA yang ditangani Artijo, kadang masa hukuman dan dendanya dua kali lipat dari putusan PN. Artijo memang antikorupsi. Sebab baginya, korupsi inilah yang menghancurkan bangsa. Karenanya koruptor harus dihukum maksimal.
Itulah sebabnya terpidana kasus korupsi atau suap mau membayar berapapun kepada Nurhadi asal berkasnya tidak ditangani Artijo. Terbayang — berapa kekayaan Nurhadi ketika menjadi Sekjen MA (2011-2016). Luar biasa.
Di MA Nurhadi terkenal sebagai pejabat tajir melintir. Bahkan ruangan kantornya ia bangun sendiri dengan perabotan super mewah pakai uang pribadi. Waktu menikahkan anaknya di Hotel Mulia, Nurhadi mengundang ribuan orang, dengan hadiah iPad yang mahal untuk setiap undangan yang hadir.
Waktu KPK menggeladah rumahnya di kawasan elit Kebayoran Baru, petugas menemukan uang milyaran rupiah yang disimpan di ember bak mandi. Mungkin sudah gak ada lagi tempat menyimpan uangnya. Saking banyaknya.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka, Nurhadi masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Nurhadi sebagai buron. Akhirnya eks Sekjen MA ini berhasil dibekuk aparat bersama menantunya, Rezky yang juga terlibat persekongkolan dengan mertuanya, Senin (1/6/2020) malam di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Andai saja Artijo masih hidup dan menangani kasus Nurhadi, mungkin pendekar MA ini akan memberi hukuman mati kepada koruptor kakap yang memanfaatkan jabatannya tersebut.
Nurhadi telah meringkuk di tahanan. Artijo telah meninggalkan MA untuk selamanya. Apa yang terjadi? Kini, para koruptor ramai-ramai mengajukan kasasi atas vonisnya di PN. Hasilnya, bikin senyum. Mayoritas mendapat keringanan hukuman. Ya, jika saja Artijo masih di MA, mereka tak akan berani mengajukan kasasi. Takut hukuman dan dendanya makin berat.
Selamat Jalan Pak Artijo Alkostar, Sang Pendekar Hukum. Namamu telah menjadi legenda yang indah di tengah anak bangsa. Insya Allah Tuhan akan menempatkanmu di sorga. Indah selamanya.