Selain menghalangi umat non muslim beribadah, seperti di SMA Negeri 2 Depok, pemaksaan jilbab bagi siswi di sekolah menengah, kewajiban mengaji di pagi hari, juga menghalangi siswa non muslim menjadi ketua OSIS. Terbaru di OSIS SMA Negeri 52, di Cilincing, Jakarta Utara. Akibatnya, Wakil Kepala Sekolah diberhentikan sementara.
Oleh DIMAS SUPRIYANTO
RADIKALISME dan intoleransi terus merasuk ke berbagai lembaga pendidikan. Terbaru, berlangsung di SMA Negeri 52 di kawasan Cilinding, Jakarta Utara – notabene di kota metropolitan, dimana Wakil Kepala Sekolah dan seorang gurunya mendesak siswa untuk tidak memilih Ketua OSIS non Muslim.
Ini bukan insiden pertama dan bukan satu satunya kasus intoleransi di sekolah negara yang terekspos ke publik. Selain menghalangi umat non muslim beribadah, seperti di SMA Negeri 2 Depok, pemaksaan jilbab bagi siswi di sekolah menengah, kewajiban mengaji di pagi hari, juga menghalangi siswa non muslim menjadi ketua OSIS.
Bulan Agustus lalu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengklaim ada 10 laporan masyarakat yang diadukan terkait dugaan tindak intoleransi kepada para murid di sekolah negeri di DKI Jakarta sejak tahun 2020 hingga saat ini. Data itu dipaparkan jajaran Fraksi PDIP DPRD DKI saat Fraksi PDIP saat memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Kantor Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/ 2022).
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan dugaan kasus itu terjadi di 10 sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Dugaan kasus itu terjadi di antaranya di SMA Negeri 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat dan SMPN 74 Jakarta Timur. Lalu, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
Terbaru di SMA Negeri 52 Jalan Raya Tugu No.16, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Lagi lagi anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP DKI menerima dugaan penjegalan siswa non-muslim menjadi Ketua OSIS oleh oknum guru di SMAN 52 Jakarta.
Dalam laporan yang diterima anggota PDIP Ima Mahdiah, kasus ini bermula dari pendaftaran calon ketua OSIS di SMAN 52 pada 12-15 September 2022. Setelah melewati serangkaian seleksi didapati 5 orang siswa kandidat ketua OSIS. Salah satunya siswa berinisial PI yang merupakan seorang nonmuslim.
Pihak sekolah sempat melakukan tes wawancara kepada lima kandidat ketua OSIS tersebut pada 27 September 2022 untuk meloloskan tiga orang ke tahap pemilihan. Lima guru bertugas mewawancarai kandidat. Salah satu siswa nonmuslim berinisial PI lolos hingga fase ini. Saat seleksi wawancara berlangsung, PI merasa proses wawancara terhadapnya berakhir cepat dibandingkan empat kandidat lainnya.
Pada 28 September 2022, pihak sekolah mengumumkan tiga orang yang berhak maju sebagai calon ketua OSIS. Namun, PI tidak lolos.
Ima Mahdiah menerima percakapan yang diduga melibatkan sejumlah oknum guru di SMAN 52 Jakarta untuk menggagalkan upaya PI tak lolos maju ke fase tiga besar calon ketua OSIS. Percakapan itu mengatakan alasan oknum guru itu tak meloloskan PI karena bukan beragama Islam.
Dalam rekaman suara yang sampai ke awak media, terdengar percakapan antara dua guru laki-laki dengan suara yang diduga siswa panitia pemilihan ketua OSIS. Sang guru yang diduga Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Edi Sarwono itu mencari siasat agar satu dari tiga bakal calon ketua OSIS beragama nonmuslim bisa digugurkan tanpa sepengetahuan siswa tersebut.
Seorang guru yang disebut bernama Pak Irul datang dan ikut dalam upaya menghalangi siswa nonmuslim itu maju sebagai ketua OSIS. “Untuk bakal calon ketua OSIS sudah mengerucut tiga, tapi salah satunya nonis (nonmuslim). Gimana ya Pak Irul, Pak Irul sudah berpengalaman nih,” ujar seorang guru memberitahukan hal ini ke temannya sesama guru yang disebutnya bernama Pak Irul. “Emang ngga masuk pesan yang kemarin?,” jawab Pak Irul menanggapi perbincangan itu.
Guru dalam rekaman tersebut kemudian menjelaskan bahwa ketua OSIS harus beragama Islam seakan sudah menjadi keharusan di SMAN 52 Jakarta. Dia pun mengaku tak mau kecolongan lagi seperti beberapa tahun silam saat ada siswa nonmuslim menjadi ketua OSIS.
Anggota DPRD kemudian mengunjungi sekolah tersebut, dan para pelaku mengakui, sehingga Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara memberhentikan sementara Wakil Kepala Sekolah.
“Iya Pak E diberhentikan sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk mudahkan pemeriksaan selanjutnya,” kata Kepala Sudin Pendidikan II Jakut Purwanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).
Kepala sekolah SMAN 52 Sugiharto menyesalkan adanya diskriminasi agama atas pemilihan Ketua OSIS . Menyesalkan, karena sebelum ada deklarasi sekolah ramah anak, dimana di situ, tidak ada diskriminasi
Rekomendasi anggota DPRD DKJI Jakarta Ima Mahdiah kepada Pejabat Gubernur adalah pemecatan, karena sudah sering terjadi.

KASUDIN Purwanto memastikan pemeriksaan terhadap Edi Sarwono terus berlanjut dengan melibatkan Inspektorat DKI Jakarta, setelah WaKepSek itu diberhentikan sementara dari jabatannya. Sanksi dijatuhkan usai Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara memiliki bukti rekaman suara Edi Sarwono mengarahkan agar memilih calon ketua OSIS beragama muslim.
Ia pun memastikan hukuman pemberhentian sementara itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada pertengahan Agustus 2022 pihak Sudin sudah mengumpulkan semua kepala sekolah SMA dan SMK di SMAN 115. Terkait salah poinnya tindakan bully dan SARA. Implementasinya masih ada saja yang lolos, katanya.
Laman sman52jkt, mencatat, tahun 1979 SMAN 52 merupakan Kelas Jauh (KJ) dari SMAN 15 Jakarta. Atas prakarsa Rafli Rusli dan para guru, sejak 27 Maret 1981 Kelas Jauh tersebut diresmikan menjadi SMAN 52. Sekolah ini memiliki 891 siswa, yang terbagi menjadi 317 siswa kelas X, 288 siswa kelas XI, dan 286 siswa kelas XII. ***