Yahya Waloni dan Mohamad Kece
Seide.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai ditangkapnya Ustad Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama menunjukkan Polri tidak tebang pilih. Bahkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri, merupakan perwujudan penegakan hukum yang tegas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Demikian pernyataan yang diterima Seide.id. dan ditandatangani Sekjen IPW, Data Wardhana
Ustad Yahya Waloni telah dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme setelah ceramahnya beredar di media sosial. Laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021, karena diduga melakukan dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penangkapan Ustad Yahya Waloni dilakukan tim Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26 Agustus 2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jawa Barat.
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Serta pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama. Pasal-pasal ini juga dikenakan terhadap youtuber Muhammad Kace yang dicokok pada hari selasa (24 Agustus 2021) malam di Bali.
Sehingga penanganan terhadap Yahya Waloni dan Muhammad Kace ini, sesuai dengan prinsip-prinsip universal yaitu persamaan di hadapan hukum (equality before the law), “ tegas Sugeng Teguh Santoso SH, selaku Ketuua IPW. “Polri sebagai penegak hukum harus memproses setiap laporan polisi oleh masyarakat mengenai dugaan penistaan berbasis keyakinan, agama apapun yang memenuhi unsur pidana, tambahnya.
Dengan begitu asumsi Polri tebang pilih dalam menangani kasus penistaan agama tidak terbukti. Karena, hal ini pernah dilakukan dalam penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Oleh karena itu, Polri yang profesional sangat diharapkan masyarakat. Tentunya melalui transparansi, akuntabilitas, dan tindakan-tindakan yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi, kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM.
Sehingga konsep Polri Presisi (prediksi, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap tugas dan fungsi kepolisian bisa terwujud. (*/ds)