Seide.id – Pandemi Covid-19 menjadikan orang memilih meeting secara online. Penggunaan headset membantu orang menangkap percakapan lebih jelas dalam meeting secara online.
Namun, perlu batasan-batasan dalam menggunakan headset baik untuk meeting secara online maupun kegiatan lain. Pasalnya, penggunaan headset yang berlebih malah akan mengakibatkan gangguan pendengaran.
Prevalensi global gangguan pendengaran tingkat sedang hingga berat meningkat 12,7% pada usia 60 tahun dan menjadi lebih dari 58% pada usia 90 tahun.
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI KL) Jenny Bashiruddin menjelaskan bahwa penggunaan headset saat meeting secara online maupun aktivitas lain perlu dibatasi. Kebiasaan menggunakan headset dengan volume tinggi akan berisiko terjadi gangguan pendengaran.
“Untuk penggunaan headset, volumenya tentu tidak boleh besar-besar, setidaknya 60% dari volume yang ada,” kata ia dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah satu jam, penggunaan headset harus dihentikan selama satu jam. Dengan demikian, kesehatan pendengaran akan tetap terjaga.
Selanjutnya, diperlukan pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran telinga. Kalau kotoran telinga atau serumennya itu biasa saja, bisa dilakukan pemeriksaan enam bulan sekali. Tapi, kalau serumennya itu cepat mengeras, pemeriksaan harus dilakukan tiga sampai empat bulan sekali.
Pada prinsipnya, lanjut Jenny, telinga itu terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang. Sehingga, seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri dan, kalaupun mau dibersihkan, itu tidak boleh menggunakan cutton bud.
Hal itu akan merusak sehingga sebaiknya hanya bagian luar saja yang dibersihkan, dilap, dan tidak boleh sampai masuk ke dalam telinga, karena yang boleh membersihkan harus dokter atau petugas kesehatan.
“Kami tidak merekomendasikan untuk dibersihkan sendiri, jadi, caranya, kalau memang kotorannya cepat banget ada, harus enam bulan sekali dibersihkan,” ujar Jenny.
Selain itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, pemeriksaan pendengaran dianjurkan satu tahun sekali.
“Tapi, kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah satu tahun sekali, bisa dua atau tiga tahun sekali,” tambah Jenny.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan bahwa kesehatan pendengaran merupakan hal penting untuk diwujudkan di seluruh siklus hidup manusia.
Gangguan pendengaran mampu diatasi apabila dapat diidentifikasi tepat waktu. Jadi, deteksinya secara dini dan segera mendapatkan perawatan yang tepat.
“Gangguan pendengaran dapat dicegah melalui tindakan preventif seperti menghindari suara bising dalam kegiatan sehari-hari. Orang dengan risiko gangguan pendengaran agar melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata dr. Maxi.






