Seide.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang siapa pun mengaku bahwa dirinya adalah calon anggota legislatif (caleg) sebelum penetapan. Hal ini termasuk juga larangan memasang alat peraga sosialisasi, walau pun tanpa ajakan untuk memilih.
“Kalau ada orang wallahu’alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan ‘saya calon DPR’ atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu …” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) malam.
“Itu belum boleh, karena belum saatnya. Kenapa? Kan pendaftaran calon (caleg) saja belum, bagaimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon?” lanjutnya.
Larangan dari KPU ini juga berlaku terhadap orang-orang yang mengaku sebagai capres atau cawapres.
Pasalnya?
“Pencalonan presiden itu dijadwalkan masih pada bulan Oktober 2023. Jadi sekarang ini belum ada yang namanya capres,” kata dia.
Hasyim mengatakan, pihaknya juga telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik pada Senin (19/12/2022).
Pada pertemuan ini dilakukan pembahasan tentang status parpol serta ketentuan apa yang dijinkan mau pun tidak diijinkan.
(ricke senduk)






