LPSK Tolak Lindungi Isteri Ferdy Sambo

Putri Chandrawathi

Selain adanya dua kejanggalan,  keputusan LPSK dikuatkan dengan perimbangan Bareskrim Polri sudah menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan yang diajukan Putri karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual.

Seide.id  –   Akhirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk memberikan perlindungan sebagai korban dan saksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan,  LPSK menolak permohonan pihak Putri Candrawathi karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual yang ia laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Hasto dalam temu pers, pada 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.

Hasto menjelaskan LPSK melihat kejanggalan sejak awal kasus ini. Kejanggalan pertama, katanya, ada dua laporan yang diajukan, yakni laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

“Tetapi kedua LP ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” kata Hasto.

Kejanggalan ini semakin kuat ketika LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri. Ketua LPSK mengatakan pihaknya telah dua kali berkomunikasi dengan Putri pada 16 Juli dan 9 Agustus 2022. Namun LPSK tidak mendapat keterangan apapun mengenai peristiwa tersebut.

Keputusan LPSK dikuatkan dengan perimbangan Bareskrim Polri sudah menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan yang diajukan Putri karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan” paparnya.

Rekomendasi ke Pusdokkes Polri

Selanjutnya LPSK menyatakan, mempertimbangkan kondisi Putri Chandrawathi, LPSK merekomendasikan kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepadanya untuk memulihkan situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Yosua yang tengah disidik oleh Bareskrim.

Selain itu, LPSK merekomendasikan Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dan terkait penerbitan 2 Laporan Polisi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yakni tentang kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir Yosua.

Sebelumnya, permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Irjen Polisi Ferdi Sambo (FS), pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK.

Keesokannya,  permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi diikuti oleh permohonan perlindungan secara tertulis yang diajukan oleh kuasa hukumnya Hanis & Hanis Advocates, Legal Consultants Receiver & Administrator For Bankruptcy.

Selanjutnya, AKBP Desak LPSK

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.