Mahfud MD: Pembuat Sambal Ganja Tidak Bisa Dipidana

Seide.id – Ganja atau mariyuana, psikotropika yang menyebabkan pengunanya mengalami euforia, ketagihan, muncul dalam bahasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, namun berupa sambal ganja.

Mahfud MD memaksud soal perbuatan dalam asas legalitas yang tidak bisa diproses hukum apabila tidak termaktub di Undang-undang. Salah satunya, perbuatan mengolah sambal atau minuman ganja.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak bisa diproses hukum karena tidak adanya pasal atau aturan yang mengatur dan melarang.

“Orang minum ganja atau bikin sambal ganja itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di Undang-undang, ‘Barang siapa membuat sambal ganja dihukum’ ndak ada,” kata Mahfud dalam sambutannya di acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh, Dikutip dari Siaran Langsung Youtube Kemenkopolhukam, Senin (12/6/2023).

Penjelasan Mahfud disambut tepuk tangan mengingat kuliner khas Aceh ini, bak ganja membuat orang ketagihan.

Mahfud menerangkan, perbuatan pidana dapat diproses hukum apabila sudah diatur dalam Undang-undang. Terlebih, kata Mahfud, ada dalil Al Qur’an yang mengatur terkait hal itu.

“Itu baru dihukum kalau sudah ada dalam Undang-undang. Dalam Islam itu juga ada dalilnya,” ucapnya.

Keputusan Hakim Harus Ditaati

Mahfud menjelaskan bahwa apabila suatu perkara hukum sudah diputus oleh hakim, maka keputusan tesebut harus ditaati karena kedudukannya sudah inkrah dan mengikat.

“Hakim kalau membuat keputusan sudah inkrah harus ditaati. Jangan kalau buat keputusan lalu orang berkata ‘Hakimnya ndak adil’ tetap keputusannya mengikat,” ujarnya.

Mahfud lantas kemudian mengutip dalil dalam Al Qur’an ‘Hukmul Hakim Yarfa’ul Khilaf’ atau keputusan hakim menghilangkan perbedaan.

“Keputusan hakim itu mengikat, bahwa kamu ndak setuju ndakpapa. Tapi keputusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” tutur Mahfud MD menegaskan.
(ricke senduk)

Mahfud MD: Tidak Ada Penjegalan Terhadap Anies

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan