Menuju Masyarakat Indonesia Aman dan Adil Bebas Dari Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak!
Seide.id Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) menjadi salah satu isu krusial yang terus menghantui masyarakat Indonesia.
Situasi ini semakin memprihatinkan karena Indonesia berada pada darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana dinyatakan oleh berbagai pihak.
Data menunjukkan, kekerasan ini masih marak terjadi di berbagai provinsi. Total 103.597 kasus dari pelaporan pada tahun 2023.
Di balik angka-angka itu sendiri terdapat banyak penderitaan luka yang mendalam serta trauma yang dialami oleh para korban dan keluarga terdampak.
Beberapa kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak pada tahun 2023 di antaranya:
– Jawa Barat 18.192 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
– Jawa Timur 17.529 kasus KDRT
– Jawa Tengah 16.783 kasus KDRT
– DKI Jakarta 9.876 kasus Kekerasan Seksual
– Banten 6.543 kasus KDRT
– Sumatera Utara 6.321 kasus Kekerasan Seksual
– Riau 5.876 kasus KDRT
– Kalimantan Timur 5.231 kasus Kekerasan Seksual
– Sulawesi Selatan 5.129 kasus KDRT
– Sumatera Selatan 4.987 kasus KDRT
Data di atas hanya menunjukkan gambaran umum dan mungkin tidak sepenuhnya akurat. Untuk detail terbaru bisa dilihat di lembaga terkait, seperti Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa). Juga dari data Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo – Jeannie Latumahina mengungkap, bahwa pihaknya berperan secara aktif dalam menangani dan mèndampingi korban- korban kekerasan. Baik itu anak-anak di bawah umur mau pun perempuan yang secara langsung dilaporkan masyarakat seluruh Indonesia ke kantor RPA Perindo.
Sejalan dengan itu, Jeannie Latumahina menegaskan, pihaknya konsisten dan berkomitmen mendampingi korban- korban kekerasan̈ sampai pulih. Dilakukan secara gratis bekerja sama dengan lembaga- lembaga terkait di pemerintahan seperti LPSK , P3A dll. Termasuk, berjuang agar pelaku mendapathukuman yang maksimal sehingga ada efek jera.
Satu tahun lebih sejak berdiri, tercatat di data RPA Perindo, 47 pedofilia mendapat hukuman maksimal di atas 10 thn.. 55 kasus sedang berjalan proses hukumnya. Untuk laporan terbaru sampai hari ini, 38 kasus di 33 DPW RPA Perindo
Dampak darurat Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak memiliki efek yang luas dan jangka panjang, baik bagi korban mau pun masyarakat secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui, korban bisa
mengalami trauma psikologis yang mendalam, seperti depresi, kecemasan, dan post-traumatic stress disorder (PTSD). Sedang pada fisik, bisa menyebabkan luka, cedera, bahkan kematian.
Terjadinya KtPA jelas dapat menghambat pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial korban. Di sisi lain, menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi, baik bagi korban, keluarga, mau pun negara.
Melawan Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Mengingat hal tersebut, Jeannie Latumahina mengajak masyarakat di tiap propinsi untuk memilih calon Pemimpin Daerah yang dapat memainkan peran penting dalam melawan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk menciptakan masyarakat yang aman dan adil bagi semua. Calon Pemimpin dengan komitmen dan kebijakan yang tepat nantinya.
Ada pun kriteria calon pemimpin, yang sungguh mampu mencegah meluasnya kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan melakukan edukasi, kampanye kesadaran, serta penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, calon juga mampu memberikan akses layanan kesehatan, psikologis, dan hukum yang komprehensif terhadap korban kekerasan. Di samping memiliki program untuk memberdayakan perempuan dan anak melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi sosial lainnya.
Dijelaskan Jeannie bahwa memilih pemimpin yang bersih dari KtPA dan melawan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak, adalah tanggung jawab kita bersama.
Sebagai sosok yang berjuang untuk melindungi anak dan perempuan dari tindak kekerasan, Jeannie Latumahina mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang tepat dan bersatu padu. Sedang untuk pendaftaran di KPU, Ketua RPA Perindo ini menghimbau kepada Partai politik khususnya Partai Perindo untuk tidak memberikan Surat Rekomendasi pengajuan B1.KWK kepada Calon Kepala Daerah (CaKaDa) yang pelaku tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Diharapkan masyarakat juga turut berperan aktif menyampaikan jika ada CaKaDa yang terlibat kasus KtPA karena kita bersama dapat membangun masa depan yang lebih aman dan adil bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
“Mari kita bersama wujudkan Indonesia yang bebas dari Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,” himbau Jeannie.
Satu pesan penting disampaikan kepada mereka yang “membutuhkan bantuan atau pendampingan ,” agar jangan ragu untuk menemui Jeannie Latumahina, Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo. Di MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (rs)
Rupiah Terpuruk Antara Krisis Kepercayaan dan Fundamental Lemah