Seide.id – Baik mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sama-sama
menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah warga di ibu kota.
Saat ini, Anies menggratiskan PBB untuk Nilai jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 M.
Sebelumnya media online membuat judul berita bahwa ‘Ahok Gratiskan PBB , Dibatalkan oleh Anies, lalu Digratiskan Lagi oleh Anies Baswedan.’
Pemberitaan ini dibantah Naufal Firman Yursak. Menurut Naufal, Anies tidak pernah menghapus atau pun membatalkan Pergub Ahok Nomor 259 tahun 2015.
“PBB DKI gratis di bawah 1 M tidak pernah dibatalkan. Pergub yg dibilang itu habis masa berlaku dan diganti Pergub baru yg malah memperluas penerima pembebasan PBB,” tulis Naufal di Twiter, (14/6/2022).
Anies kemudian ramai dicibir di media sosial Twitter karena disebut telah menghapus kebijakan pro rakyat saat Ahok menjabat Gubernur .
Masing-masing Gubernur memang punya kebijakannya. Namun seperti apa ?
PBB di era Gubernur Ahok
Di era kepemimpinannya, Ahok atau BTP sudah menggratiskan PBB untuk obyek pajak yang bernilai dibawah Rp 1 M lewat Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
Penggratisan tersebut dinilai sebagai langkah kebijakan pro rakyat yang sangat berani mengingat PBB adalah sumber Pendapatan Asli Daerah, (PAD).
Namun mantan Bupati Belitung ini punya alasan tersendiri. Ia tidak mau memajaki rumah tinggal rakyat kecil yang ia sebut sebagai upeti, peninggalan jaman Belanda.
“Kenapa kita harus ikutin Belanda? Kita ini jangan-jangan ngikutin penjajah? Dulu Belanda, rumah tinggal itu, dikenakan pajak,” ujar Ahok, (25/5/2016).
Perkara untuk pemasukan daerah, Ahok punya cara lain. Menggenjot pendapatan dari sektor lain. Dan nyatanya memang berhasil.
Selanjutnya, Ahok bersiap menyusun anggaran versi baru dan melangkah pada program kebijakan berikutnya bagi warga, yakni:
-Menaikkan NJOP menjadi Rp 2 M.
Di bawah Rp 2 M , PBB nya digratiskan.
-Memperluas cakupan.
Diskon PBB hingga 75% untuk veteran TNI dan Polri, mantan gubernur dan lainnya.
Penggratisan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 M telah Ahok umumkan pada 2017. Diharapkan Pergub tersebut rampung bulan Mei.
“Lagi disiapkan. Lagi dikejar Pergubnya. Saya kira bulan ini keluar. ” katanya di Balaikota, Jakarta, (4/5/2017).
Pergub itu akan berlaku untuk rumah tinggal, bukan untuk tempat usaha.
Warga pun menunggu pengumuman Pergub PBB gratis dengan NJOP di bawah Rp 2 M.
Namun 4 hari setelah diumumkan bahwa Pergub akan keluar bulan Mei, Ahok keburu di vonis 2 tahun untuk kasus video editan yang menyebabkan tuduhan pelecehan agama dan langsung ditahan pada 8 Mei 2017.
Pergub Ahok dan Anies NJOP Rp 1 M
Setelah Ahok tidak lagi menjabat, Anies mengeluarkan Pergub No 38 Tahun 2019 yang merevisi kebijakan Ahok yang menggratiskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 M.
Sejumlah poin ditambahkan. Salah satunya, Pasal 4A yang intinya menyatakan pembebasan pajak itu hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2019.
Terjadi kehebohan. Tapi alasan Anies, ia melakukan pendataan karena banyak objek pajak yang tidak sesuai izin peruntukannya. Contohnya ada lahan hunian yang digunakan untuk kegiatan komersial.
Sementara warga merasa, Ahok memahami kondisi mereka. Bahwa jika mereka membuka warung di rumah dengan modal beberapa ratus ribu, itu mereka lakukan untuk sekedar menyambung hidup.
Karenanya warga tidak bisa menerima ketika Anies menyebut membuka warung adalah kegiatan komersial yang tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ijin peruntukan.
“Termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung,” ujarnya.
Menanggapi kehebohan yang terus berlanjut, Anies kemudian menjelaskan bahwa pasal yang ada pada Pergub-nya, tidak berarti menghilangkan penggratisan .
“Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah,” ujarnya (23/4/2019)
Tapi pengertian publik pada pasal 4A yang intinya berbunyi: pembebasan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, artinya pada 2020 warga kembali harus membayar PBB.
Pada 2020, Anies kemudian menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2020 yang menghapus pasal 4A.
- Seminggu sebelumnya, diam-diam Anies juga mengeluarkan Pergub perluasan seperti dicanangkan Ahok.
Dengan dihapusnya pasal 4A, maka PBB gratis era Ahok dilanjutkan kembali tanpa perbedaan selain kebijakan itu diberikan oleh Anies lewat Pergub baru nomor 38 tahun 2020.
(ricke senduk)
Selanjutnya PBB gratis dengan nilao NJOP dinaikkan : Gratis PBB Dengan NJOP di Bawah Rp 2 M