Seide.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara sepihak merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Ibukota untuk 2022, tanpa melibatkan pengusaha.
Karena itu, pengusaha berniat menggugat Anies ke PTUN.
“Yang kami pantau itu pengusaha belum diajak bicara dalam hal ini, karena itu hanya merupakan diskresi atau kebijakan dari Pak Gubernur sendiri gitu ya,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, pada Sabtu (18/12/2021).
Tanpa kesepakatan dan di luar regulasi
Sebelumya, pada 11 November 2021, Anies telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749 .
Menurut Adi, hal itu sudah sesuai regulasi dan dengan kesepakatan bersama.
Namun, kemudian Anies merevisi naik menjadi 5,1 persen atau menjadi Rp 226 000, tanpa didasari keputusan bersama.
Kesepakatan bersama pun tidak berarti bisa menabrak aturan yang ada, dalam hal ini Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani regulasi yang ada. Jadi, saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada,” sebutnya.
Para pengusaha pun bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan UMP yang baru.
“Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi, paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini,” tambahnya.
Alasan Anies
Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021), Anies menyebut bahwa keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian.
Salah satunya, yakni kajian Bank Indonesia (BI) yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen. (ricke senduk)
Munarman Menangis Terisak Saat Bacakan Eksepsinya




