Seide.id – Artis dan pembawa acara Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Surat Penetapan telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dilaporkan Dito Mahendra dari Polresta Serang Kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Serang dalam hal kasus pencemaran nama baik.
“Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana,” kata Rezkinil (22/6/2022).
Diduga, pelaporan tersebut terkait ucapan Nikita pada sebuah video yang beredar tentang Dito Mahendra.
“Sama yang namanya Dito Mahendra, kalian Google aja namanya. Namanya sudah jelek! Dia itu banyak banget menipu uang orang,” ujar Nikita Mirzani dalam potongan video yang baru-baru ini viral.
Usai artis ini ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah karangan bunga berjejer memberi dukungan kepada Markas Kepolisian Resor Kota Serang .
Karangan bunga tersebut berderet rapi di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kamis (23/6/).
Tertera tulisan yang mengucapkan terima kasih serta dukungan kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto yang telah menegakan keadilan.
“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres,” demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.
Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.
Dilaporkan bulan Mei
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Rabu (15/6) mengatakan, objek pencemaran nama baik diduga dilakukan Nikita melalui konten Instastory yang diunggahnya.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(ricke senduk )