Penumpang KRL, Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi Wajib Bawa Surat Registrasi Tanda Pekerja

Pemkot Bogor

Seide.id – Di masa PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli, aturan bagi penumpang transportasi umum semakin diperketat. Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di kawasan Jabodetabek, misalnya, disyaratkan wajib membawa Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP).

Sehubungan dengan hal tersebut, Dedie A. Rachim Wakil Wali Kota Bogor, bersama Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi  dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan, melakukan pengecekan penumpang di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (12/7/2021) pagi.

“Kami bersama unsur Forkopimda mengecek di sini. Hari ini adalah hari pertama pemberlauan syarat bawa SRTPi. Berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga penumpang kita kembalikan karena tidak bisa menunjukkan SRTP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan,” jelas Danrem disela pengecekan.

Mulai Senin, 12/7/201, kata Danrem, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal.”Di hari pertama ini kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka wajib menunjukkan surat itu ke petugas gabungan,” lanjut Danrem.

Selain moda transportasi umum, upaya penyekatan kendaraan pribadi juga dilakukan sehingga mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80 persen. Dalam upaya penyekatan, syarat SRTP juga diberlakukan.

Di tempat yang sama, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa pengecekan itu untuk memastikan bahwa penumpang di Stasiun Bogor adalah mereka yang memiliki SRTP dan diperbolehkan menaiki commuter line. Dari situ pula, kemudian pemerintah ingin memastikan mereka bekerja di sektor esensial atau kritikal. *(pr)

Avatar photo

About Harry Tjahjono

Jurnalis, Novelis, Pencipta Lagu, Penghayat Humor, Penulis Skenario Serial Si Doel Anak Sekolahan, Penerima Piala Maya dan Piala Citra 2020 untuk Lagu Harta Berharga sebagai Theme Song Film Keluarga Cemara