Dituduh mnelakukana tindakan ilegal info yang rahasia, sebuah bank raksasa didneda SEC sebesar Rp 3,8 triliun dari profit sebesar Rp 1,5 triliun dari hasil penipuan. ( Foto AI/ Ben/ Seide)
Sebuah bank raksasa di Amerika didenda Rp 3,8 triliun. Bank dituduh menjanjikan kerahasiaan kepada klien – dan mengungkapkan informasi mereka untuk memperoleh profit pasar..
SEC ( Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika) menjatuhkan dakwaan kepada perbankan raksasa, Morgan Stanley dan mantan kepala sindikat ekuitasnya, Pawan Passi. Mereka melakukan penipuan dengan mengungkapkan informasi rahasia tentang penjualan saham dalam jumlah besar, atau memblokir perdagangan.
SEC menyebut, baik Morgan Stanley dan Passi secara bersama dan secara rutin melakukan hedge fund ( dana yang dikumpulkan dari beberapa inveestor secara pribadi). Dengan cara ini, pihak internal mengetahu penjualan yang akan datang dan bersifat rahasia, sehingga memungkinkan hedge fund mengambil tindakan yang secara efektif menurunkan harga saham.
Pada saat itulah, dengan cara yang licik dan tidak terhormat, bank dapat membeli saham dengan harga diskon.
Para penjual itu percya pada bank Morgan Stanley dan Passi dengan info penting yang tidak dupublikasikan dan bersifat rahasia. Namun bank dan pegawainya menyalahgunakan kepercayaan invesyor dengan membocorkan informasi yang sama dan menggunakannya untuk kepentgingan mereka yang menghasilkan puluhan juta dolar dari perdagangan berisiko rendah. Tindakan tersebut melanggar undang-undang sekuritas federal.
Dari hasil penyidikan inilah SEC berhasil membongkar niat jahat bank yang diopuja sebagai bank terkenal dan terpercaya di Amerika. Bank mendapatkan keuntungan lebih dari $100 juta secara ilegal.
Perdagangan blok merupakan transaksi bervolume tinggi yang berpotensi menggerakkan pasar yang biasanya dinegosiasikan antar institusi di luar pasar terbuka.
Dari penilaian perilaku buruk itu, bank diperintahkan membayar $138 juta sebagai pencairan, sekitar $28 juta sebagai bunga pra-penilaian, dan denda perdata sebesar $83 juta.
SEC tidak menuntut hukuman pidana terhadap Passi dan dia tidak akan menghabiskan waktu di balik jeruji besi, namun harus membayar denda berlipat dari keuntungan secara tidak etis, senilai Rp 3, 8 trilun.
Denda yang pantas untuk tindakan tidak etis.