Seide.id, Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Nurbaety.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa BP2MI telah melakukan gerak cepat sejak konferensi pers yang dilakukan pada Rabu lalu (15/9/2021) di Bandung.
“Sebelumnya, Nurbaety telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Indramayu berdasarkan Surat Nomor DPO/59/IV/2021/Reskrim. Pada bulan Maret 2021, ia menjadi tersangka utama dalam pengiriman PMI bernama Kurniasari secara ilegal ke Erbil, Irak. Dalam kasus ini, Nurbaety bekerja sama dengan calo lain yaitu H. Ending, dan PT Nurbarokah Pratama Cirebon, yang tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP3MI,” papar Benny di Media Center Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Senin (27/9/2021) siang.
Diungkapkan oleh Benny bahwa pada 15 September 2021 BP2MI berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat. Langkah itu selanjutnya diteruskan ke Direktur Intelejen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan BP2MI guna menelusuri keberadaan Nurbaety, yang diketahui telah memberangkatkan kurang-lebih 500 orang PMI secara ilegal ke berbagai negara, termasuk Timur Tengah.
“Berkat kolaborasi semua pihak, Nurbaety akhirnya tertangkap di wilayah Bogor pada Minggu (26/9/2021) dan saat ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda Jabar dan Kapolri atas kerja sama ini,” lanjut Benny.
Benny menjelaskan bahwa BP2MI sebelumnya telah menerima beberapa laporan dan aduan dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO oleh Nurbaety ini.
Awalnya pada April 2021, CPMI bernama Ina mengadu setelah berhasil kabur dari tempat penampungan ilegal di Majalengka, Jawa Barat. BP2MI lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendapati empat korban lain bersama calo Hj. Dewi dan Nukyi. Kedua calo tersebut segera ditangkap oleh Polres Indramayu.
Pada Agustus 2021 PMI atas nama Yuni Asih, yang ditempatkan secara ilegal oleh Nurbaety, mengalami penganiayaan di Erbil, Irak. Yuni melaporkan permasalahannya kepada BP2MI. Yuni lantas diselamatkan berkat kerja sama BP2MI dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Baghdad, Irak.
Benny menjelaskan bahwa BP2MI akan terus mengawal proses hukum atas Nurbaety hingga proses pengadilan tuntas.
“Ini adalah praktik penempatan ilegal yang merupakan bisnis kotor yang menggiurkan. Tidak dipungkiri ada banyak oknum dengan atribut kekuasaan yang ikut bermain. BP2MI telah melakukan upaya penyelamatan, termasuk kegiatan penggerebekan yang telah saya pimpin langsung sebanyak 24 kali dengan menyelamatkan 1.240 orang,” ungkap Benny.
Kasus Rokaya
Salah satu kasus penempatan ilegal yang saat ini sedang ditelusuri oleh BP2MI adalah kasus PMI bernama Rokaya, yang meminta untuk dipulangkan ke Indonesia dan tengah marak diberitakan.
Benny menerangkan bahwa BP2MI telah menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Bandung melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Indramayu untuk melakukan kunjungan ke kediaman keluarga Rokaya.
“Diketahui bahwa Rokaya diberangkatkan tanggal 10 Januari 2021 secara ilegal oleh calo bernama Saeni, yang bekerja sama dengan calo di Jakarta bernama Denden. Rokaya diberangkatkan bersama empat PMI lainnya dan dijanjikan untuk ditempatkan di Singapura sebagai penata laksana rumah tangga,” tutur Benny.
“Namun, tanpa sepengetahuan mereka, ternyata mereka ditempatkan di Erbil, Irak. Ini penempatan ilegal karena sejak tahun 2006 telah diberlakukan moratorium penempatan ke negara Timur Tengah,” imbuh Benny.
BP2MI, lanjut Benny, kemudian berkoordinasi dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu terkait masalah yang dialami Rokaya. SBMI dan BP2MI melakukan koordinasi informal dengan KBRI Baghdad mengenai kondisi dan keberadaan Rokaya, hingga KBRI Baghdad berhasil berkomunikasi dengan Rokaya dan majikannya.
Pada Minggu (26/9/2021), adik dari majikan Rokaya telah membawa Rokaya untuk berobat ke Rumah Sakit PAR Hospital, Erbil, Irak.
“Berdasarkan hasil diagnosis dokter yang menangani Rokaya, diketahui bahwa ia menderita rabun jauh, sehingga direkomendasikan untuk mengenakan kacamata dan telah diberikan obat tetes mata. Dokter tulang juga menyatakan bahwa Rokaya hanya mengalami ketegangan otot leher dan punggung sehingga merasa pegal-pegal. Berdasarkan hasil tes darah, dokter juga mengatakan bahwa Rokaya berada dalam keadaan sehat dan hanya memerlukan istirahat saja,” ucap Benny.
Selanjutnya, KBRI Baghdad melakukan mediasi dengan adik dari majikan Rokaya agar Rokaya dapat dibawa ke shelter KBRI setelah menjalani perawatan. Namun, adik dari majikan Rokaya meminta untuk mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan kakaknya, selaku majikan, yang saat ini berada di Turki.
“BP2MI akan terus melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Baghdad untuk dapat memberikan bantuan perawatan dan proses kepulangan setelah perawatan selesai, serta akan memproses pelaku pengiriman PMI secara ilegal,” pungkas Benny. (Demos, kontributor)